Polda Metro Akan Tangguhkan Penahanan Warga Riau Posting Kasus Ferdy Sambo

Kamis, 25 Agustus 2022 - 21:01 WIB
loading...
Polda Metro Akan Tangguhkan...
Seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril ditangkap Tim Polda Metro Jaya, terkait unggahannya di TikTok yang membahas kasus mantan Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan terhadap Masril, warga Pekanbaru Riau yang ditangkap dan ditahan karena memposting soal Irjen Ferdy Sambo.

”Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (25/8/2022).

Menurut dia, pertimbangan melakukan penangguhan penahanan tersebut dilakukan setelah permohonan diajukan oleh kuasa hukum Masril.

”Namanya penangguhan penahanan itu kan permohonan dari pengacara dari keluarga. Yang jelas kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan,” jelasnya.

Meski demikian Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan penangguhan penahanan. Dia menyebut pertimbangan penangguhan penahana merupakan hak dari penyidik. ”Alasannya nanti itu penyidik lah kalau alasannya,”jelasnya.

Sebelumnya, Zulpan membenarkan telah menangkap dan menahan seorang warga Pekanbaru Riau bernama Masril buntut postingannya terkait konten yang diunggah di akun TikToknya yang membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Masril ditangkap polisi pada tanggal 31 Juli 2022 di Pekanbaru Riau. Masril diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya, saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2686 seconds (0.1#10.24)