Catat! Kini Kendaraan Masuk Kawasan Kota Tua Wajib Lolos Uji Emisi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:51 WIB
loading...
Sudinhub Jakbar membuka gerai uji emisi kendaraan di kawasan Kota Tua demi meningkatkan kualitas udara di lokasi wisata tersebut. Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) membuka gerai uji emisi kendaraan di kawasan Kota Tua demi meningkatkan kualitas udara di lokasi wisata tersebut. Kota Tua telah diterapkan Low Emisi Zone (LEZ) atau zona emisi rendah.
"Yang boleh masuk ke sini ya salah satunya para tenan yang masih melayani pelayanan masyarakat serta para warga sekitar Kota Tua yang lulus emisi," kata Kepala Seksi Operasional Sudishub Jakbar Affandi Nofrisal saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (25/8/2022).
Affandi mengatakan, penerapan LEZ Di kota Tua yang telah dimulai sejak 8 Febuari 2021 lalu. Saat ini penerapan LEZ sudah masuk tahap II.
Baca juga: Progres Revitalisasi Capai 80 Persen, Kota Tua Diresmikan Besok
Selanjutnya, seluruh kendaraan pegawai yang beraktivitas di kawasan Kota Tua dan warga setempat akan dilakukan uji emisi secara gratis. Jika lolos uji emisi, kendaraan akan diberikan stiker bertuliskan "Lulus Emisi Test".
"Yang boleh masuk ke sini ya salah satunya para tenan yang masih melayani pelayanan masyarakat serta para warga sekitar Kota Tua yang lulus emisi," kata Kepala Seksi Operasional Sudishub Jakbar Affandi Nofrisal saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (25/8/2022).
Affandi mengatakan, penerapan LEZ Di kota Tua yang telah dimulai sejak 8 Febuari 2021 lalu. Saat ini penerapan LEZ sudah masuk tahap II.
Baca juga: Progres Revitalisasi Capai 80 Persen, Kota Tua Diresmikan Besok
Selanjutnya, seluruh kendaraan pegawai yang beraktivitas di kawasan Kota Tua dan warga setempat akan dilakukan uji emisi secara gratis. Jika lolos uji emisi, kendaraan akan diberikan stiker bertuliskan "Lulus Emisi Test".
Lihat Juga :