Karantina Pertanian Makassar Komitmen Beri Pelayanan Mudah dan Transparan
Kamis, 25 Agustus 2022 - 12:53 WIB
loading...
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir, turut hadir bersama 14 UPT Badan Karantina Pertanian dalam meneken Pakta Integritas Penerapan SSM QC. Foto/Dok Karantina Pertanian Makassar
A
A
A
MAKASSAR - Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 05 tahun 2020 tentang National Logistic Ecosystem (NLE) yang merupakan hubungan ekosistem logistik, dimana terdapat penyelarasan arus lalu lintas barang dan dokumen international sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di Gudang. Penerapan NLE merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam mendorong program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang menjadi rangkaian kegiatan dalam mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.
Melalui penerapan SSm Quarantine Customs (SSM QC) yang dapat diakses melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), maka proses bisnis yang saling beririsan, yakni layanan pabean dan karantina, dimana pelaku usaha tidak perlu menginput data berkali-kali, melainkan cukup sekali melalui SINSW dan selanjutnya INSW yang akan mendistribusikannya ke instansi terkait.
Baca Juga: Karantina Pertanian Makassar Target Raih Predikat WBBM
Sebelumnya uji coba terhadap sistem ini telah dilakukan di Pelabuhan Laut Makassar sejak September tahun lalu. Uji coba penerapan SSM QC ini dilakukan secara bertahap sejak 2020 dimana seluruh pihak melakukan koordinasi, komunikasi dan sosialisasi bersama untuk selanjutnya dilakukan monitoring dan evaluasi mengenai uji coba ini.
Oleh karena itu, pada 1 September 2022 mendatang, Pelabuhan Laut Makassar menjadi salah satu pelabuhan dari 14 pelabuhan laut di Indonesia yang melakukan penerapan SSMQC secara mandatory.
Hal ini ditandai dengan ditandanganinya Pakta Integritas Penerapan SSM QC dengan dihadiri langsung oleh Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang, Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Ircham Habib, Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Evita Manthovani dan perwakilan dari seluruh instansi terkait di 14 pelabuhan.
“Kami bersepakat untuk menjamin kemudahan dan transparansi layanan pemerintah bagi pelaku usaha dalam melakukan aktivitas ekspor dan impor. Hal ini terlaksana dengan penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Single Submission Quarantine Custom, yang telah dilakukan kemarin (Senin, red),” kata Bambang Kepala Badan Karantina Pertanian dalam keterangan tertulisnya.
Melalui penerapan SSm Quarantine Customs (SSM QC) yang dapat diakses melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), maka proses bisnis yang saling beririsan, yakni layanan pabean dan karantina, dimana pelaku usaha tidak perlu menginput data berkali-kali, melainkan cukup sekali melalui SINSW dan selanjutnya INSW yang akan mendistribusikannya ke instansi terkait.
Baca Juga: Karantina Pertanian Makassar Target Raih Predikat WBBM
Sebelumnya uji coba terhadap sistem ini telah dilakukan di Pelabuhan Laut Makassar sejak September tahun lalu. Uji coba penerapan SSM QC ini dilakukan secara bertahap sejak 2020 dimana seluruh pihak melakukan koordinasi, komunikasi dan sosialisasi bersama untuk selanjutnya dilakukan monitoring dan evaluasi mengenai uji coba ini.
Oleh karena itu, pada 1 September 2022 mendatang, Pelabuhan Laut Makassar menjadi salah satu pelabuhan dari 14 pelabuhan laut di Indonesia yang melakukan penerapan SSMQC secara mandatory.
Hal ini ditandai dengan ditandanganinya Pakta Integritas Penerapan SSM QC dengan dihadiri langsung oleh Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang, Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Ircham Habib, Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Evita Manthovani dan perwakilan dari seluruh instansi terkait di 14 pelabuhan.
“Kami bersepakat untuk menjamin kemudahan dan transparansi layanan pemerintah bagi pelaku usaha dalam melakukan aktivitas ekspor dan impor. Hal ini terlaksana dengan penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Single Submission Quarantine Custom, yang telah dilakukan kemarin (Senin, red),” kata Bambang Kepala Badan Karantina Pertanian dalam keterangan tertulisnya.
Lihat Juga :