Posting Kasus Ferdy Sambo di Tiktok, Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Agustus 2022 - 00:45 WIB
loading...
Posting Kasus Ferdy...
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa
A A A
PEKANBARU - Seorang warga Pekanbaru, Riau, bernama Masril ditangkap Tim Polda Metro Jaya. Hal ini diduga terkait konten Masril di akun TikTok-nya yang membahas kasus mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Pengacara Masril, Suroto menjelaskan, kliennya sudah ditangkap sejak 31 Juli 2022. Belakangan pihak keluarga menunjuk pengacara terkait kasus tersebut.

"Klien kami diamankan tim dari Polda Metro Jaya, di Pekanbaru. Dia dilaporkan seorang anggota polisi, pada 29 Juli, kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap. Penangkapan terkait postingan klien kami tentang kasus Ferdy Sambo," ucapnya, Rabu (24/8/2022).



Dia menjelaskan, bahwa postingan kliennya terkait Ferdi Sambo atas dugaan perjudian dan dalam postingan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," tegasnya.



Dia menegaskan, bahwa sebelumnya seorang warganet diamankan polisi terkait postingan di laman Wikipedia. Di mana dalam laman itu, Fadil Imran dikait-kaitkan dengan Irjen Fadil Imran. Di mana akhirnya berujung perdamaian atau tidak dilanjutkan proses hukumnya.

"Kita harap kasus ini restorative justice atau penyelesai masalah di luar pengadilan seperti Wikipedia. Pak Kapolda Metro Jaya memaafkan," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)