Polisi Tangkap Koordinator Judi Togel Online di Bekasi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:55 WIB
loading...
Polisi Tangkap Koordinator...
Polisi kembali menciduk tersangka judi online berinisial JJS (42) di wilayah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Polisi kembali menciduk tersangka judi online berinisial JJS (42) di wilayah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. JJS diduga mengkoordinir permainan judi togel online melalui aplikasi Togel Up.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengkoordiniran togel online itu. Menerima laporan tersebut, anggota opsnal unit 1 Jatanras Polres Metro Bekasi Ktoa kemudian menyambangi rumah pelaku. Baca juga: Main Judi Remi di Pasar Harapan Jaya, 6 Warga Bekasi Utara Ditangkap

"Polisi berhasil mengamankan seseorang tersangka yang terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online akun milik dia sendiri," kata Erna kepada wartawan di Bekasi, Rabu (24/8/2022).

Kepada polisi, JJS mengaku akan mendapatkan uang sebanyak 33 persen dari para pemain yang berhasil menebak empat angka dalam permainan togel online. JJS mengatakan, pemain yang memasang Rp1.000 akan memenangkan Rp6 juta apabila tebakan empat angka pemain benar.



Adapun mekanismenya, sejumlah pemain tersebut akan memasang angka untuk permainan judi togel dengan cara mengirim WhatsApp kepada tersangka untuk nomor yang dipasangkan. Pemain kemudian mentransferkan sejumlah uang kepada tersangka untuk dipasangkan di aplikasi Togel Up.

"Pengecekan terhadap kedua handphone milik tersangka didapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi WhatsApp," tutur Erna.

Atas perbuatannya, JJS langsung dibawa polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.088.000 dan ponsel milik tersangka. Baca juga: Tega, Bandar Judi Togel Online di Bogor Ini Punya Pelanggan Umumnya Pemulung

"Tersangka JJS (42) diamankan polisi dan terancam pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No. 19 Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Sub Pasal 303 KUHP," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
WhatsApp Menguji Fungsi...
WhatsApp Menguji Fungsi Fitur Lihat Sekali untuk Pesan
Meta Luncurkan Agen...
Meta Luncurkan Agen Bisnis di WhatsApp, Instagram, dan Messenger
Rekomendasi
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved