Besok, Polisi Periksa Calon Penumpang KA Pangrango Penyibak Hijab Petugas Stasiun Bogor

Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:39 WIB
loading...
Besok, Polisi Periksa...
Calon penumpang KA pangrango diduga melecehkan petugas wanita di Stasiun Paledang Bogor. Foto/Tangkapan Layar
A A A
BOGOR - Polisi berencana memanggil terlapor D terkait kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas wanita di Stasiun Bogor Paledang pada Kamis 25 Agustus 2022. Pemanggilan tersebut dalam rangka untuk dimintai keterangannya.

”Rencana undangan pemeriksaan terhadap terlapor sesuai keterangan penyidik akan dilaksanakan Kamis besok,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Rabu (24/8/2022). Baca juga: Petugas Wanita Dilecehkan Calon Penumpang di Stasiun Paledang Bogor, Ini Kata Polisi

Ferdy menjelaskan, terlapor berdasarkan identitasnya beralamat di Kota Bandung. Undangan rencana pemeriksaan dikirimkan sesuai alamat tersebut. ”Undangannya sih besok. Tapi hadir atau tidak belum tahu,” tambahnya.

Dikatakannya, laporan yang diterima polisi dalan kasus yang dialami petugas wanita berinisial S yakni terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan melawan petugas. Bukan terkait pelecehan seksual.



”Jadi perlu saya tegaskan, laporan yang kita terima bukan pelecehan seksual. Laporan yang diterima tentang perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan melawan petugas yang sedang bertugas. Kita sudah periksa empat orang saksi,” ungkapnya. Baca juga: Lecehkan Petugas Wanita di Stasiun Paledang Bogor, Calon Penumpang KA Pangrango Dilaporkan ke Polisi

”Tentunya ada ancaman pidana di situ. Untuk perbuatan tidak menyenangkan sekitar 1 tahun 4 bulan maksimal. Kemudian melawan petugas ancaman maksimalnya 4-5 tahun. Kita akan proses kita lihat sepeti apa kejadian sebenarnya,” tutupnya.

Seperti diketahui, petugas wanita di Stasiun Bogor Paledang berinisial S diduga mengalami perbuatan tidak menyenangkan dari calon penumpang pada Senin 22 Agustus 2022. Dimana, calon penumpang itu menyingkap atau menyibak hijab petugas.

Kejadian itu diketahui karena calon penumpang berinisial D tidak berkenan mengikuti aturan perjalanan kereta api lokal terkait vaksinasi. Kasus ini langsung dilaporkan kepada Polresta Bogor Kota.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Update Kasus Pelecehan...
Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah
Rekomendasi
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
Berita Terkini
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Infografis
Bandara AP II Wajibkan...
Bandara AP II Wajibkan Vaksin Booster bagi Calon Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved