Judi Online di Sidoarjo Diobrak-abrik, 6 Orang Digiring ke Kantor Polisi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 06:21 WIB
loading...
Judi Online di Sidoarjo Diobrak-abrik, 6 Orang Digiring ke Kantor Polisi
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis hasil pengungkapan judi online dengan mengamankan enam tersangka.Foto/Pramono
A A A
SIDOARJO - Praktik judi online di wilayah Sidoarjo diberangus polisi setempat. Enam penjudi tak bisa mengelak saat polisi menggerebeknya. Kini, mereka harus mendekam dalam sel tahanan Polresta Sidoarjo.

Keenam tersangka ini diamankan di beberapa wilayah berbeda. Mereka adalah PW, asal Tropodo Waru, MA asal Wadungasri Waru, MS asal Tambak Sumur Waru, MR asal Ponokawan Krian, MRH asal Jati Sidoarjo dan GS asal Tebel Gedangan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, masing –masing pelaku telah memberikan kesempatan kepada masyarakat umum, untuk melakukan perjudian secara online dengan cara menerima uang titipan dan nomor judi dari para penombok.

Baca juga: Terungkap, Hasil Tes Urine Kapolsek Sukodono dan 2 Anggota Positif Sabu

“Kami tidak pandang bulu dan bertindak tegas terhadap segala tindak kriminal perjudian online. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan,” tegasnya, Rabu (23/8/2022)

Kapolresta mengimbau masyarakat tidak takut melaporkan kepada polisi, apabila di sekitarnya terdapat praktik perjudian maupun tindak kriminal lain yang meresahkan.

Kepada enam tersangka kasus judi online yang diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Ancaman pidana penjara paling lama enam
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2245 seconds (0.1#10.140)