Teledor Berikan Obat Kedaluwarsa, Petugas Puskesmas di Tangerang Disanksi
Selasa, 23 Agustus 2022 - 14:18 WIB
loading...
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A
A
A
TANGERANG - Dinas Kesehatan Kota Tangerang akan memberikan sanksi kepada petugas puskesmas yang memberikan obat penurun panas kedaluwarsa kepada balita seusai imunisasi di Posyandu Kecamatan Karang Tengah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dini Anggraeni mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas puskesmas yang terlibat dalam insiden tersebut. Baca juga: Usai Imunisasi, Balita di Tangerang Keracunan Obat Kedaluwarsa
"Semua yang terlibat dalam insiden tersebut saat ini diberi sanksi, sudah dinonaktifkan," ujarnya kepada wartawan di Tangerang, Selasa (23/8/2022).
Pemberian sanksi itu, disebutkan Dini, sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada seluruh masyarakat.
"Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan dan juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dini Anggraeni mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas puskesmas yang terlibat dalam insiden tersebut. Baca juga: Usai Imunisasi, Balita di Tangerang Keracunan Obat Kedaluwarsa
"Semua yang terlibat dalam insiden tersebut saat ini diberi sanksi, sudah dinonaktifkan," ujarnya kepada wartawan di Tangerang, Selasa (23/8/2022).
Pemberian sanksi itu, disebutkan Dini, sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada seluruh masyarakat.
"Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan dan juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.
Lihat Juga :