Polda Jatim Tangkap Mafia Tanah Berkedok Investasi Perumahan di Malang
Selasa, 23 Agustus 2022 - 11:24 WIB
loading...
Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Direktur Utama PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46) atas dugaan investasi bodong pembangunan dan penjualan rumah di Malang
A
A
A
SURABAYA - Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46) atas dugaan investasi bodong pembangunan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5,6 miliar.
Kasus ini bermula saat pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban untuk investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kepada korban, MA menjanjikan akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.
Baca juga: PWNU Jawa Timur Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Momentum Bersih-Bersih Polisi Nakal
Masing-masing korban sudah menyetor duit ke tersangka dengan nominal beragam, antara Rp123 juga sampai Rp150 juta, baik secara tunai maupun cicilan. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan, setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka, tidak ada respons.
"Berdasarkan hal tersebut, parakorban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022).
Kasus ini bermula saat pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban untuk investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kepada korban, MA menjanjikan akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.
Baca juga: PWNU Jawa Timur Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Momentum Bersih-Bersih Polisi Nakal
Masing-masing korban sudah menyetor duit ke tersangka dengan nominal beragam, antara Rp123 juga sampai Rp150 juta, baik secara tunai maupun cicilan. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan, setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka, tidak ada respons.
"Berdasarkan hal tersebut, parakorban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022).
Lihat Juga :