Polda Jatim Tangkap Mafia Tanah Berkedok Investasi Perumahan di Malang
loading...
A
A
A
SURABAYA - Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46) atas dugaan investasi bodong pembangunan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5,6 miliar.
Kasus ini bermula saat pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban untuk investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kepada korban, MA menjanjikan akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.
Baca juga: PWNU Jawa Timur Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Momentum Bersih-Bersih Polisi Nakal
Masing-masing korban sudah menyetor duit ke tersangka dengan nominal beragam, antara Rp123 juga sampai Rp150 juta, baik secara tunai maupun cicilan. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan, setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka, tidak ada respons.
"Berdasarkan hal tersebut, parakorban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022).
Setelah dilakulan pendalaman dan penyelidikan, ternyata, lahan yang ditawarkan ke korban masih milik orang lain. Uang setoran dari korban dipakai tersangka untuk membayar uang muka atau DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani. Sebagian bahkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi. "Sejauh ini kami telah menerima 11 laporan polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp5,6 miliar," terangnya.
Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan Surabaya pada bulan Juni 2022. Barang bukti yang diamankan antara lain, brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA, dan rekening. Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini bermula saat pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban untuk investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kepada korban, MA menjanjikan akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.
Baca juga: PWNU Jawa Timur Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Momentum Bersih-Bersih Polisi Nakal
Masing-masing korban sudah menyetor duit ke tersangka dengan nominal beragam, antara Rp123 juga sampai Rp150 juta, baik secara tunai maupun cicilan. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan, setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka, tidak ada respons.
"Berdasarkan hal tersebut, parakorban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022).
Setelah dilakulan pendalaman dan penyelidikan, ternyata, lahan yang ditawarkan ke korban masih milik orang lain. Uang setoran dari korban dipakai tersangka untuk membayar uang muka atau DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani. Sebagian bahkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi. "Sejauh ini kami telah menerima 11 laporan polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp5,6 miliar," terangnya.
Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan Surabaya pada bulan Juni 2022. Barang bukti yang diamankan antara lain, brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA, dan rekening. Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
(msd)