Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus 212 PMI Ilegal ke Kamboja

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:52 WIB
loading...
Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus 212 PMI Ilegal ke Kamboja
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dan Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan kasus PMI ilegal di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin (22/8/2022).
A A A
MEDAN - Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang hendak diberangkatkan kerja ke Kamboja.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan dari hasil pemeriksaan ke-212 PMI ilegal menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu tujuan Kamboja.

"Kemudian dari penelusuran yang dilakukan ke-212 PMI ilegal itu direkrut oleh perusahaan PT MEB untuk bekerja di Kamboja," kata Irjen Panca Simanjuntak saat konferensi pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalur Ratusan Calon TKI Ilegal ke Kamboja

Panca menjelaskan, terbongkar kasus PMI ilegal setelah Polda Sumut bersama BP2MI menerima informasi adanya ratusan warga dari berbagai provinsi dikumpulkan di Bandara Kualanamu untuk berangkat ke Kamboja.

"Dari informasi itu petugas mendapati ratusan warga dengan usia yang relatif masih muda berada di Bandara Kualanamu hendak terbang ke Kamboja," ujarnya.

Kapolda Sumut menuturkan atas temuan itu, ke-212 PMI ilegal dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan selama menjalani pemeriksaan.

Hasil wawancara yang dilakukan ke-212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB, para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja.

"Dalam kasus PMI ilegal ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, tiga orang diantaranya sudah diamankan dan dua orang DPO," pungkas Jenderal Bintang dua tersebut.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dijerat pasal 81 subsider pasal 83 subsider pasal 86 junto pasal 55, 56 undang-undang RI nomor 18 tahun 2017.

"Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamankan dikembalikan ke daerah asal masing-masing," tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4684 seconds (0.1#10.140)