Pengendalian Gratifikasi di Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat 5 Tertinggi Nasional 2022
Senin, 22 Agustus 2022 - 16:54 WIB
loading...
Pemkab Bojonegoro meraih peringkat lima tertinggi nasional untuk implementasi Program Pengendalian Gratifikasi bersama 10 instansi lainnya. Capaian ini meroket tajam dari peringkat 127 pada 2021
A
A
A
BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meraih peringkat lima tertinggi nasional untuk implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bersama 10 instansi lainnya. Capaian ini meroket tajam dari peringkat 127 pada tahun 2021.
Raihan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi di triwulan II 2022, yakni melalui mekanisme rekonsiliasi dan verifikasi data perkembangan implementasi PPG dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
Irban Pengawas RB dan Pecegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi mengatakan, Inspektorat secara masif melakukan sosialisasi pesan antigratifikasi. Baik pada berbagai acara rapat skala besar maupun lewat e-learning tentang antikorupsi yang mulai banyak diikuti berbagai kalangan dari tiap OPD. Harapannya, peserta terus bertambah dari kalangan aparat desa dan swasta, agar paham dan sadar bahaya korupsi termasuk gratifikasi.
“Nilai Pemkab Bojonegoro saat ini yakni 93.32. Dan saat ini berhasil duduk di peringkat 5 dari 611 instansi atau lembaga di pusat dan daerah yang dilakukan Monev oleh KPK. Sehingga memberi semangat untuk terus melakukan sosialisasi dan melawan tindak korupsi,” ujarnya, Senin (22/8/2022).
Indikator lain penyebab realisasi pengendalian Gratifikasi Pemkab Bojonegoro meraih peringkat lima adalah dengan mengidentifikasi risiko dan mitigasi risiko. Sebagai contoh, memanfaatkan aplikasi SI-PINTER terkait Sistem Pengawasan Instansi Pemerintah (SPIP) dan pengendalian kecurangan (Fraud Control Plan).
Raihan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi di triwulan II 2022, yakni melalui mekanisme rekonsiliasi dan verifikasi data perkembangan implementasi PPG dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
Irban Pengawas RB dan Pecegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Rahmat Junaidi mengatakan, Inspektorat secara masif melakukan sosialisasi pesan antigratifikasi. Baik pada berbagai acara rapat skala besar maupun lewat e-learning tentang antikorupsi yang mulai banyak diikuti berbagai kalangan dari tiap OPD. Harapannya, peserta terus bertambah dari kalangan aparat desa dan swasta, agar paham dan sadar bahaya korupsi termasuk gratifikasi.
“Nilai Pemkab Bojonegoro saat ini yakni 93.32. Dan saat ini berhasil duduk di peringkat 5 dari 611 instansi atau lembaga di pusat dan daerah yang dilakukan Monev oleh KPK. Sehingga memberi semangat untuk terus melakukan sosialisasi dan melawan tindak korupsi,” ujarnya, Senin (22/8/2022).
Indikator lain penyebab realisasi pengendalian Gratifikasi Pemkab Bojonegoro meraih peringkat lima adalah dengan mengidentifikasi risiko dan mitigasi risiko. Sebagai contoh, memanfaatkan aplikasi SI-PINTER terkait Sistem Pengawasan Instansi Pemerintah (SPIP) dan pengendalian kecurangan (Fraud Control Plan).