2 Personel Polsek Tanah Abang Ditusuk Penadah Motor Curian di Tangerang

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 19:18 WIB
loading...
2 Personel Polsek Tanah...
Dua anggota polisi dari Polsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, ditusuk oleh penadah motor curian saat berusaha menangkap pelaku di Kota Tangerang. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
TANGERANG - Dua anggota polisi dari Polsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, ditusuk oleh penadah motor curian saat berusaha menangkap pelaku di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Selain dua anggota polisi, pelaku juga menusuk 2 warga yang ada di lokasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Agustus 2022 malam. Akibat kejadian tersebut kedua korban anggota polisi berinisial PH mengalami luka tusuk di bagian paha kanan dan BS tertusuk di bagian pundak kiri.

Baca juga: Preteli Motor Curian, Pelaku Terancam 7 Tahun dan Penadah 4 Tahun Penjara

Sedangkan dua warga sipil yang saat kejadian berada di lokasi mengalami luka sobek di bagian perut, yakni J. Sedangkan TF mengalami tiga luka tusuk di perut.

"Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan 2 orang dirujuk ke RS Kramatjati " kata Kapolres, Jumat (19/8/2022).

Pelaku penusukan merupakan penadah kendaraan bermotor hasil curian (curanmor). Saat itu, 3 personel anggota Reskrim dari Polsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, sedang membawa tersangka curanmor berinisial MK untuk melakukan pengembangan.

Baca juga: Pura-pura Pinjam HP, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi di Tangerang

"Jadi, saat itu anggota hendak melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penadah berinisial DI dan S. Namun pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut senjata jenis pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta," ungkapnya.

Zain mengatakan, saat ini ke-tiga pelaku, yakni MK, DI dan S, untuk sementara diamankan di Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota guna pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku penusukan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Penusukan Massal di...
Penusukan Massal di Kereta London Guncang Inggris, 11 Orang Terluka
Rekomendasi
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved