Dendam Sering Diejek, Pemuda Bandung Bacok Teman Sendiri saat Bangun Tidur
Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah melakukan visum, olah TKP, dan memeriksa saksi-saksi, kami langsung memburu pelaku dan menangkapnya di kawasan Bojongsoang selang dua hari usai kejadian (pembunuhan)," tegas Kapolresta.
Saat proses penangkapan pelaku A membahayakan dan melawan petugas yang bertugas di lapangan sehingga ditembak di bagian kakinya.
Baca juga: Polda Jabar Bongkar dan Ambil Alih Kasus Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang
"Atas perbuatannya pelaku ini dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandas Kusworo.
Saat proses penangkapan pelaku A membahayakan dan melawan petugas yang bertugas di lapangan sehingga ditembak di bagian kakinya.
Baca juga: Polda Jabar Bongkar dan Ambil Alih Kasus Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang
"Atas perbuatannya pelaku ini dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandas Kusworo.
(shf)
Lihat Juga :