Dinas Perdagangan Luwu Timur Surati Pengelola SPBU

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:29 WIB
loading...
Dinas Perdagangan Luwu...
Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu Timur meminta SPBU tidak melayani pembelian dengan jerigen tanpa dokumen. Foto: Istimewa
A A A
LUWU TIMUR - Dinas Perdagangan, Koperasi, Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkoprin-UKM) Kabupaten Luwu Timur melayangkan surat kepada semua pengelola SPBU di Luwu Timur.

Surat Dinas Perdagangan Luwu Timur tersebut berisi dua hal yang harus dilaksanakan pengelola SPBU di Luwu Timur.

Baca juga:Budiman Harap Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat Segera Terealisasi

Pertama, meminta pihak SPBU melayani penjualan BBM ke masing-mesng kendaraan, baik mobil maupun motor maksimal satu kali dalam sehari. Pihak SPBU tidak diperkenankan melayani pembelian pada kendaraan yang sama berkali-kali dalam sehari.

Khusus untuk pembelian BBM melalui jerigen, wajib melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas terkait. Jika tidak memiliki surat rekomendasi, maka SPBU tdak boleh melayani penjualan tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan Luwu Timur, Senfry Octavianus mengatakan, apa yang dilakukan ini berdasarkan hasil monitoring di lapangan.

Baca juga:4 Ahli Waris di Lutim Terima Satunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

"BBM jenis Pertalite dan Solar (subsidi) cepat sekali habis, sehingga kami menyurati semua SPBU. Salah satu penanggung jawab SPBU sudah kita panggil dan mengarahkan untuk SPBU agar menjalankan aturan yang ada," kata dia, Kamis (18/8/2022).

Senfry melanjutkan, penegasan untuk pihak SPBU ini guna untuk menegakkan asas pendistribusian yang adil.

"Jangan sampai ada konsumen tidak dapat, karena dari hasil monitoring kami di lapangan ada konsumen bisa mengambil berulang kali," kata dia.

Baca juga:27 Ribu Kubik Timbunan Islamic Center Akan Dipakai di Proyek Stadion Malili

Bahkan Senfry menegaskan apabila ada oknum pegawai SPBU yang kedapatan melanggar aturan, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.

"Jika dalam pelaksanaan terdapat SPBU yang melanggar dari kedua poin itu, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Senfry.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan...
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
Tekan Konsumsi BBM,...
Tekan Konsumsi BBM, Pengamat Dorong Masyarakat Beralih ke Transportasi Publik
Dukung Imbauan Presiden...
Dukung Imbauan Presiden Prabowo, Dua Daerah Ini Inisiasi Penghematan BBM untuk Masyarakat  
Pengamat Nilai Penutupan...
Pengamat Nilai Penutupan SPBU Nakal di Jember Perlu Dilakukan, Ini Alasannya
Penjualan Kendaraan...
Penjualan Kendaraan Listrik di 37 Negara Efek Melonjaknya Harga BBM
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Dex Series dan Sesuaikan Harga Pertamax Turbo Mulai 1 Juni
Mitigasi Risiko Operasional,...
Mitigasi Risiko Operasional, Pertamina Retail Gelar Simulasi PKD di SPBU Malang
Rekomendasi
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved