Dinas Perdagangan Luwu Timur Surati Pengelola SPBU
Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:29 WIB
loading...
Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu Timur meminta SPBU tidak melayani pembelian dengan jerigen tanpa dokumen. Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU TIMUR - Dinas Perdagangan, Koperasi, Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkoprin-UKM) Kabupaten Luwu Timur melayangkan surat kepada semua pengelola SPBU di Luwu Timur.
Surat Dinas Perdagangan Luwu Timur tersebut berisi dua hal yang harus dilaksanakan pengelola SPBU di Luwu Timur.
Baca juga:Budiman Harap Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat Segera Terealisasi
Pertama, meminta pihak SPBU melayani penjualan BBM ke masing-mesng kendaraan, baik mobil maupun motor maksimal satu kali dalam sehari. Pihak SPBU tidak diperkenankan melayani pembelian pada kendaraan yang sama berkali-kali dalam sehari.
Khusus untuk pembelian BBM melalui jerigen, wajib melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas terkait. Jika tidak memiliki surat rekomendasi, maka SPBU tdak boleh melayani penjualan tersebut.
Surat Dinas Perdagangan Luwu Timur tersebut berisi dua hal yang harus dilaksanakan pengelola SPBU di Luwu Timur.
Baca juga:Budiman Harap Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat Segera Terealisasi
Pertama, meminta pihak SPBU melayani penjualan BBM ke masing-mesng kendaraan, baik mobil maupun motor maksimal satu kali dalam sehari. Pihak SPBU tidak diperkenankan melayani pembelian pada kendaraan yang sama berkali-kali dalam sehari.
Khusus untuk pembelian BBM melalui jerigen, wajib melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas terkait. Jika tidak memiliki surat rekomendasi, maka SPBU tdak boleh melayani penjualan tersebut.
Lihat Juga :