Dinas Perdagangan Luwu Timur Surati Pengelola SPBU
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Dinas Perdagangan, Koperasi, Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkoprin-UKM) Kabupaten Luwu Timur melayangkan surat kepada semua pengelola SPBU di Luwu Timur.
Surat Dinas Perdagangan Luwu Timur tersebut berisi dua hal yang harus dilaksanakan pengelola SPBU di Luwu Timur.
Bahkan Senfry menegaskan apabila ada oknum pegawai SPBU yang kedapatan melanggar aturan, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.
"Jika dalam pelaksanaan terdapat SPBU yang melanggar dari kedua poin itu, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Senfry.
Surat Dinas Perdagangan Luwu Timur tersebut berisi dua hal yang harus dilaksanakan pengelola SPBU di Luwu Timur.
Bahkan Senfry menegaskan apabila ada oknum pegawai SPBU yang kedapatan melanggar aturan, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.
"Jika dalam pelaksanaan terdapat SPBU yang melanggar dari kedua poin itu, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Senfry.
(luq)