HUT ke-77 RI, Anies Beri Kado Kebijakan Pajak yang Adil dan Merata
Kamis, 18 Agustus 2022 - 05:58 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis memberikan e-SPPT PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing kota di DKI Jakarta. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat dengan lahirnya kebijakan pajak yang adil dan merata bagi semua warga Jakarta dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI).
Kebijakan pajak berkeadilan tersebut terdapat pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Baca juga: Bagikan SPPT PBB di Jakpus, Anies Diteriaki Emak-emak: Gubernur Ganteng
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing kota di DKI Jakarta.
Anies menuturkan, pada perayaan kemerdekaan tahun ini, Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta.
Ia menambahkan, hal ini juga sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Ia menuturkan, dengan hadirnya kebijakan ini, maka bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari PBB.
Kebijakan pajak berkeadilan tersebut terdapat pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Baca juga: Bagikan SPPT PBB di Jakpus, Anies Diteriaki Emak-emak: Gubernur Ganteng
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing kota di DKI Jakarta.
Anies menuturkan, pada perayaan kemerdekaan tahun ini, Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta.
Ia menambahkan, hal ini juga sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Ia menuturkan, dengan hadirnya kebijakan ini, maka bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari PBB.
Lihat Juga :