Dampak Corona, Pendapatan Uji KIR Kabupaten Bekasi Turun 30%

Selasa, 30 Juni 2020 - 12:36 WIB
loading...
Dampak Corona, Pendapatan...
Dishub Kabupaten Bekasi menyebutkan pendapatan dari uji KIR menurun hingga 30 persen. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi menyebutkan pendapatan dari uji KIR menurun hingga 30 persen. Penyebabnya, pendapatan asli daerah dari kegiatan uji kendaraan bermotor tersebut terdampak akibat adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, di tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan sebesar Rp6 miliar dari uji KIR. Namun karena wabah Covid-19, pendapatan menurun sekitar 30 persen.

"Penurunan di triwulan kedua. Selama sebulan kami tidak ada pelayanan uji KIR," katanya di Kabupaten Bekasi, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Jumlah Pesepeda Meningkat, DKI Fokus Bangun Jalur Sepeda Sementara di Sudirman-Thamrin )

Menurut dia, saat Covid-19 mulai mewabah di Kabupaten Bekasi, pelayanan publik sempat ditutup. Akibatnya, pendapatan asli daerah dari berbagai sektor mengalami penurunan. Termasuk pendapatan dari uji Kir.

"Karena bahaya wabah Corona, kami melakukan penutupan sementara demi keselamatan bersama," ujarnya. (Baca juga: Positif Covid-19, Pasar Kopro Ditutup Selama Tiga Hari )

Untuk mengantisipasi penurunan pendapatan daerah, Yana sempat tetap membuka pelayanan uji KIR dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun ternyata, pemohon yang datang membludak. Akhirnya, pihaknya membatasi jam pelayanan sampai jam 11.00 WIB, tetapi tetap ada kerumunan.

"Kemudian kita buka pelayanan melalui online dengan pendaftar maksimal 150 orang. Tetap ramai juga. Ya akhirnya kita tutup pelayanan selama sekitar sebulan," ungkapnya. (Baca juga: WHO Pastikan Vaksin COVID-19 Buatan AstraZeneca dan Moderna Kandidat Terdepan )

Yana optimistis target pendapatan uji KIR bisa terpenuhi hingga akhir tahun meski Covid-19 masih mewabah. Caranya, kata dia, dengan menambah jam kerja pegawai Dishub Kabupaten Bekasi.

"Ya sekarang tinggal ditambah jam kerjanya atau lembur. Kemudian, KIR ini kan seperti utang ya. Jadi kendaraan angkutan tetap akan uji KIR. Karena kalau tidak diperpanjang, bisa kena tilang," tegasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
KPK Duga Ketua DPD PDIP...
KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Penyuap Bupati Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Corona Dalam Sepekan:...
Corona Dalam Sepekan: Kasus Positif dan Meninggal Naik, Angka Sembuh Turun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved