Masa Depan Jakarta Ada di UU Ini Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara

Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:43 WIB
loading...
Masa Depan Jakarta Ada...
Pansus DPRD DKI Jakarta meminta pempov) memperjuangan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi (pempov) memperjuangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wakil Ketua Jakarta Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Jamaludin Lamanda mengatakan, berbagai upaya perlu dilakukan Pemprov DKI lantaran revisi UU Nomor 29 kurang detail dalam mengatur persiapan Jakarta yang digadang menjadi Kota Bisnis setelah tak lagi menyandang status Ibu Kota.

“Karena kami melihat banyak hal yang perlu diperjuangkan yang menyangkut nasib warga Jakarta ke depan. Perlu UU ini dibuat secara detail dan komprehensif,” kata Jamaludin dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Banyak Investor Menanyakan Nasib IKN Nusantara Setelah 2024, Ini Jawaban Kepala Otorita

Hal senada juga disampaikan anggota pansus lainnya Merry Hotma, yang menilai UU Nomor 29 Tahun 2007 kurang detail dalam merinci program-program yang akan penunjang Jakarta sebelum menjadi Kota Bisnis.

“Artinya, kalau memang pemerintah pusat niat ingin menjadikan Jakarta Kota Bisnis, maka payung hukum untuk itu harus ada. Karena kalau tidak, maka DKI akan kalah dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ujar Merry.

Merry menilai besaran wilayah Jakarta tidak sepadan dengan dua wilayah tersebut. Terlebih Sumber Daya Manusia (SDM), potensi alam, potensi wisata dan kemampuan perencanaan Pemprov DKI masih sangat minim.

“Potensi alam DKI Jakarta itu nol, potensi SDM PNS DKI Jakarta standar, lalu kemampuan perencanaan Pemda DKI Jakarta standar juga. Makanya, kami minta adanya revisi UU ini untuk mempersiapkan Jakarta dari sekarang sampai nanti bisa menjadi Kota Bisnis,” tambah Merry.

Sementara itu, anggota Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan, revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 sangat perlu diperjuangan agar Jakarta memiliki payung hukum sehingga bisa fokus dalam perjalanannya menjadi Kota Bisnis dalam dua tahun ke depan.

Baca juga: MK Tolak Batalkan UU IKN, Ini Alasannya

“Jadi yang kita ingin adalah menjadikan revisi UU Nomor 29 ini sebagai potensi merubah dan memperbaiki kondisi DKI Jakarta. Kita harus benar-benar fokus agar makna kekhususannya benar-benar ada,” ucap Idris.

Idris berharap nantinya jika UU Nomor 29 bisa direvisi, maka ada beleid yang mengatur tentang kewenangan Jakarta dalam bekerja sama dengan negara lain di bidang bisnis.

“Saya berharap UU Nomor 29 ini revisinya membangun kekhususan DKI Jakarta, terutama bagaimana bisa membuka peluang kewenangan untuk berintegrasi dengan negara lain,” ungkap Idris.

Lebih lanjut, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengaku siap memperjuangkan kkhususan Jakarta agar bisa diatur dalam pasal-pasal di dalam undang-undang.

“Saya sepakat sekali, bagaimana masa transisi itu harus diikat dengan peraturan yang konkret. Karena kalau bisa, Jakarta tidak bisa mengambil keputusan. Jadi penting, kami akan catat bagaimana privilege (ke-khususan) itu harus konkret dalam bentuk pasal yang bisa diterjemahkan dengan mudah,” tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved