Penunjukan Pjs Kepala Daerah Pemekaran di Papua Bisa Dilakukan November
Senin, 15 Agustus 2022 - 16:18 WIB
loading...
Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Kementrian Dalam Negeri, Valentinus Sudarjanto Sumito. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
JAKARTA - Penunjukan penjabat sementara (Pjs) baru untuk mengisi kepala daerah pemekaran tiga provinsi baru di Papua yakni Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan dijadwalkan bisa dilakukan November mendatang.
Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Kementerian Dalam Negeri, Valentinus Sudarjanto Sumito menuturkan, sebenarnya sudah diundangkan di Bulan Juli kemarin. Untuk Papua Selatan ada di UU No 14, Papua Tengah di UU No 15 dan Papua Pegunungan ada di UU No 16.
Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Tiga Provinsi Baru Papua
“Jadi ini sudah diundangkan secara resmi,” katanya.
Untuk peresmiannya, lanjutnya, pihaknya masih bisa diberi waktu sampai tiga bulan. Harapannya, nanti presiden bisa meresmikan sekaligus melantik Pjs di tiga wilayah pemekaran tersebut.
Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Kementerian Dalam Negeri, Valentinus Sudarjanto Sumito menuturkan, sebenarnya sudah diundangkan di Bulan Juli kemarin. Untuk Papua Selatan ada di UU No 14, Papua Tengah di UU No 15 dan Papua Pegunungan ada di UU No 16.
Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Tiga Provinsi Baru Papua
“Jadi ini sudah diundangkan secara resmi,” katanya.
Untuk peresmiannya, lanjutnya, pihaknya masih bisa diberi waktu sampai tiga bulan. Harapannya, nanti presiden bisa meresmikan sekaligus melantik Pjs di tiga wilayah pemekaran tersebut.
Lihat Juga :