Mantan Anggota DPRD Kota Sorong Jadi Buronan Polresta Jayapura, Ini Kasusnya

Minggu, 14 Agustus 2022 - 13:41 WIB
loading...
Mantan Anggota DPRD Kota Sorong Jadi Buronan Polresta Jayapura, Ini Kasusnya
Mantan Anggota DPRD Kota Sorong Hendrik Poltak Sitorus ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh Polresta Jayapura. (Ist)
A A A
JAYAPURA - Mantan Anggota DPRD Kota Sorong Hendrik Poltak Sitorus ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh Polresta Jayapura.

Hendrik diketahui menjadi anggota DPRD Kota Sorong periode 2014-2019 asal Partai PAN mengantikan rekannya yang terjerat kasus korupsi

Hendrik Sitorus diduga terlibat atas meninggalnya enam orang warga Kota Sorong yakni Viktor Tugerfai, Marlince, Fatmawati Saweri , Loudyk Noride, Demianus Saweri, Balthazar Tiberi dan Papua Rumaropen mengalami buta karena disuruh mencoba minuman keras oplosan racikannya.

Ia juga diketahui merupakan atasan dari para korban dan pemilik bahan baku minuman racikan atau oplosan yang diedarkan di Jayapura.

Hendrik Poltak sebelumnya juga pernah terlibat kasus Pil PCC sebanyak 9.000 butir yang diproses oleh Polres Sorong Kota. Atas kasus itu, Hendrik Poltak Sitorus dijatuhkan hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Sorong 1 tahun penjara.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan, Hendrik Sitorus dinyatakan tersangka melanggar undang-undang pangan.

Baca: Bobol Mesin ATM tapi Tak Bisa Membawa, Para Pelaku Tinggalkan Mobil di TKP.

"Dipanggil tidak datang ya kita bikin DPO aja, asal sudah tersangka harusnya dia datang. Punya kewajiban tidak mungkin kita cari terus,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Minggu (14/8/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Hendrik Sitorus dijerat Pasal 136 huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Miras Oplosan Ciu Marak Beredar, Polisi Sita Puluhan Botol di Cicurug Sukabumi.

Dalam edaran DPO tersebut itu, pihak Kepolisian juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang melihat dan mengetahui keberadaan Hendrik Poltak Sitorus dapat menghubungi Aiptu Sri Widodo dengan nomor handphone 0812 4841 9079 dan Aiptu Dedes Sihombing 0821 9783 4884.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8722 seconds (0.1#10.140)