Mantan Anggota DPRD Kota Sorong Jadi Buronan Polresta Jayapura, Ini Kasusnya
Minggu, 14 Agustus 2022 - 13:41 WIB
loading...
Mantan Anggota DPRD Kota Sorong Hendrik Poltak Sitorus ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh Polresta Jayapura. (Ist)
A
A
A
JAYAPURA - Mantan Anggota DPRD Kota Sorong Hendrik Poltak Sitorus ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh Polresta Jayapura.
Hendrik diketahui menjadi anggota DPRD Kota Sorong periode 2014-2019 asal Partai PAN mengantikan rekannya yang terjerat kasus korupsi
Hendrik Sitorus diduga terlibat atas meninggalnya enam orang warga Kota Sorong yakni Viktor Tugerfai, Marlince, Fatmawati Saweri , Loudyk Noride, Demianus Saweri, Balthazar Tiberi dan Papua Rumaropen mengalami buta karena disuruh mencoba minuman keras oplosan racikannya.
Ia juga diketahui merupakan atasan dari para korban dan pemilik bahan baku minuman racikan atau oplosan yang diedarkan di Jayapura.
Hendrik Poltak sebelumnya juga pernah terlibat kasus Pil PCC sebanyak 9.000 butir yang diproses oleh Polres Sorong Kota. Atas kasus itu, Hendrik Poltak Sitorus dijatuhkan hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Sorong 1 tahun penjara.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan, Hendrik Sitorus dinyatakan tersangka melanggar undang-undang pangan.
Baca: Bobol Mesin ATM tapi Tak Bisa Membawa, Para Pelaku Tinggalkan Mobil di TKP.
Hendrik diketahui menjadi anggota DPRD Kota Sorong periode 2014-2019 asal Partai PAN mengantikan rekannya yang terjerat kasus korupsi
Hendrik Sitorus diduga terlibat atas meninggalnya enam orang warga Kota Sorong yakni Viktor Tugerfai, Marlince, Fatmawati Saweri , Loudyk Noride, Demianus Saweri, Balthazar Tiberi dan Papua Rumaropen mengalami buta karena disuruh mencoba minuman keras oplosan racikannya.
Ia juga diketahui merupakan atasan dari para korban dan pemilik bahan baku minuman racikan atau oplosan yang diedarkan di Jayapura.
Hendrik Poltak sebelumnya juga pernah terlibat kasus Pil PCC sebanyak 9.000 butir yang diproses oleh Polres Sorong Kota. Atas kasus itu, Hendrik Poltak Sitorus dijatuhkan hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Sorong 1 tahun penjara.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan, Hendrik Sitorus dinyatakan tersangka melanggar undang-undang pangan.
Baca: Bobol Mesin ATM tapi Tak Bisa Membawa, Para Pelaku Tinggalkan Mobil di TKP.
Lihat Juga :