2 Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil di Cikupa Ditangkap
Minggu, 14 Agustus 2022 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencuria. Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
(hab)
Lihat Juga :