2 Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil di Cikupa Ditangkap

Minggu, 14 Agustus 2022 - 06:30 WIB
loading...
2 Pelaku Pencurian Bermodus...
Polsek Cikupa meringkus dua orang pria pelaku pencurian di SPBU Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan modus memecahkan kaca mobil.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polsek Cikupa meringkus dua orang pria pelaku pencurian di SPBU Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang,dengan modus memecahkan kaca mobil. Kedua pelaku yang ditangkap yakni, (54) dan FV (22).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 28 Juli 2022 lalu, saat korban berinisial M hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU tersebut. Kemudian, korban turun ke minimarket untuk mengisi uang elektroniknya.

"Saat itu korban membawa mobil L300, kemudian mengisi e-toll. Dua pelaku memanfaatkan ini dengan memecahkan kaca mobil korban, selanjutnya mengambil tas berisi uang tunai Rp2 juta," kata Romdhon Natakusuma, dikutip Minggu (14/8/2022).

Bukan hanya uang tunai, kedua tersangka juga membawa lari telepon seluler serta kartu identitas korban berikut surat-surat kendaraan. Total kerugian korban mencapai Rp7 juta. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikupa.

Petugas pun langsung bergerak dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. Baca: Gudang PN Depok Disatroni Maling, 13 Mesin Outdoor AC Raib

"AS ditangkap di Cimone, Kota Tangerang. Sedangkan, FV di Curug, Kabupaten Tangerang," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa.

Sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencuria. Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Aksi Pencurian Kain...
Aksi Pencurian Kain Batik Miliaran Rupiah di Area Pameran JICC
Rekomendasi
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved