Bangun Pusat Kebudayaan Bali, Klungkung Bakal Hibahkan Aset Eks Galian C
loading...
A
A
A
KLUNGKUNG - Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali bakal dilakukan di wilayah Kabupaten Klungkung dengan lokasi di bekas galian C di Desa Gunaksa dan Tangkas. Nantinya aset di lokasi itu akan dihibahkan ke Pemprov Bali yang nilainya mencapai Rp27 miliar.
“Konsep hibah ini akan dibahas dan kegunaanya adalah untuk kepentingan proyek Pusat Kebudayaan Bali yang akan dibangun di Klungkung," kata Ketua DPRD Klungkung, AA Gde Anom, Jumat (12/8/2022).
Dewan bakal mendukung dan turut mengawal berjalannya proses penerimaan hibah yang diharapkan akan mensejahterakan masyarakat.
“Dengan adanya hibah ini tentu saja, kami akan terus mengawal prosesnya agar berada di jalan yang benar” ucap Anom. “Kami harap, tentu saja dengan pembangunan proyek pusat kebudayaan yang akan terbangun di Klungkung, tentu akan meningkatkan kesejahteraan UMKM,” ujar Anom.
Dia menyatakan tengah mengkaji proses yang perlu diperhatikan agar proses hibah ini berjalan lancar. Saat ini, Pemkab Klungkung telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Klungkung untuk memohon pendapat hukum (legal opinion).
“Bagaimana dan apa saja prosedur dari penerimaan hibah ini, sudah kami sepakati di DPRD agar memudahkan bupati dalam mempersiapkan segala sesuatunya,” tandasnya.
Diketahui, hibah aset eks galian C tersebut adalah berupa 9 bidang tanah di Desa Gunaksa dan Desa Tangkas seluas 17.750 meter persegi, dan 5 bidang tanah aset Dinas Perhubungan Klungkung dengan luas 123.374 meter persegi yang sebelumnya merupakan akses jalan dan lokasi Pelabuhan Gunaksa.
“Konsep hibah ini akan dibahas dan kegunaanya adalah untuk kepentingan proyek Pusat Kebudayaan Bali yang akan dibangun di Klungkung," kata Ketua DPRD Klungkung, AA Gde Anom, Jumat (12/8/2022).
Dewan bakal mendukung dan turut mengawal berjalannya proses penerimaan hibah yang diharapkan akan mensejahterakan masyarakat.
“Dengan adanya hibah ini tentu saja, kami akan terus mengawal prosesnya agar berada di jalan yang benar” ucap Anom. “Kami harap, tentu saja dengan pembangunan proyek pusat kebudayaan yang akan terbangun di Klungkung, tentu akan meningkatkan kesejahteraan UMKM,” ujar Anom.
Dia menyatakan tengah mengkaji proses yang perlu diperhatikan agar proses hibah ini berjalan lancar. Saat ini, Pemkab Klungkung telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Klungkung untuk memohon pendapat hukum (legal opinion).
“Bagaimana dan apa saja prosedur dari penerimaan hibah ini, sudah kami sepakati di DPRD agar memudahkan bupati dalam mempersiapkan segala sesuatunya,” tandasnya.
Diketahui, hibah aset eks galian C tersebut adalah berupa 9 bidang tanah di Desa Gunaksa dan Desa Tangkas seluas 17.750 meter persegi, dan 5 bidang tanah aset Dinas Perhubungan Klungkung dengan luas 123.374 meter persegi yang sebelumnya merupakan akses jalan dan lokasi Pelabuhan Gunaksa.
(shf)