20 Item Proyek Fisik Tahun 2011 Disdikbud Wajo Jadi Temuan BPK
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Yahya, ia sama sekali tidak mengetahui persoalan pasti dari proyek tersebut sebab ia baru bertugas di Disdikbud Wajo pada tahun 2014.
Waktu itu satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat masih menjadi kewenangan kabupaten. Kemudian ditarik Pemprov Sulsel di 2016.
"2011 masih ada SMA. Kita masih mencari informasi dan data dari bidang satuan pendidikan masing-masing. Termasuk eks bidang SMA," katanya.
Disdikbud Wajo sampai sejauh ini masih bekerja ekstra menelusuri keberadaan lokasi 20 proyek fisik 2011 tersebut di satuan pendidikan SMA, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD) dan Tanam Kanak-kanak (TK) sederajat di Wajo.
Bupati Wajo Amran Mahmud menegaskan, OPD yang memiliki catatan temukan atau rekomendasi pada LHP BPK untuk secepatnya ditindaklanjuti. "Otomatis sudah kewajiban untuk melakukan tindakan lanjut," ucapnya.
Baca Juga: Kepala Dinas P2KBP3A Wajo Mengundurkan Diri, Ini Kata Bupati Wajo
Berdasarkan aturan. Jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Waktu itu satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat masih menjadi kewenangan kabupaten. Kemudian ditarik Pemprov Sulsel di 2016.
"2011 masih ada SMA. Kita masih mencari informasi dan data dari bidang satuan pendidikan masing-masing. Termasuk eks bidang SMA," katanya.
Disdikbud Wajo sampai sejauh ini masih bekerja ekstra menelusuri keberadaan lokasi 20 proyek fisik 2011 tersebut di satuan pendidikan SMA, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD) dan Tanam Kanak-kanak (TK) sederajat di Wajo.
Bupati Wajo Amran Mahmud menegaskan, OPD yang memiliki catatan temukan atau rekomendasi pada LHP BPK untuk secepatnya ditindaklanjuti. "Otomatis sudah kewajiban untuk melakukan tindakan lanjut," ucapnya.
Baca Juga: Kepala Dinas P2KBP3A Wajo Mengundurkan Diri, Ini Kata Bupati Wajo
Berdasarkan aturan. Jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Lihat Juga :