Kronologi Pembunuhan Sadis Bendahara KONI dengan Tangan dan Leher Terjerat di Bogor
Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
Namun, korban justru dihabisi dengan cara dipiting dan dibekap oleh pelaku hingga tewas. Selanjutnya, korban dibuang di bawah jembatan wilayah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.
Baca juga: Heboh Sopir Truk Ekspedisi Tangan dan Kakinya Terikat Pelakunya Ternyata Teman Dekat
"Tidak jauh dari TKP akhirnya korban dihilangkan nyawanya oleh salah satu pelaku yang duduk di baris paling belakang dengan memiting leher korban. Kemudian tersangka D membekap korban dengan jaket sampai si korban mati lemas. Untuk lebih memastikan lagi bahwa korban tewas, kemudian AK memerintahkan tersangka RH menjerat leher korban dengan 3 tali yang tadi digunakan seolah-olah dia terikat tapi digunakan untuk menjerat leher korban. Selanjutnya korban dibuang di jembatan Desa Sukawangi," jelasnya.
Dalam aksi pembunuhan berencana ini, pelaku AA (37), D (37) dan RH (25) dibayar masing-masing Rp2 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini masuknya pembunuhan berencana karena sebelum melakukan pembunuhan diketahui pada 27 Juli 2022 para pelaku sempat berkumpul di sebuah kafe di Kota Bogor untuk merencanakan dan berbagi peran," ucap Siswo.
Baca juga: Heboh Sopir Truk Ekspedisi Tangan dan Kakinya Terikat Pelakunya Ternyata Teman Dekat
"Tidak jauh dari TKP akhirnya korban dihilangkan nyawanya oleh salah satu pelaku yang duduk di baris paling belakang dengan memiting leher korban. Kemudian tersangka D membekap korban dengan jaket sampai si korban mati lemas. Untuk lebih memastikan lagi bahwa korban tewas, kemudian AK memerintahkan tersangka RH menjerat leher korban dengan 3 tali yang tadi digunakan seolah-olah dia terikat tapi digunakan untuk menjerat leher korban. Selanjutnya korban dibuang di jembatan Desa Sukawangi," jelasnya.
Dalam aksi pembunuhan berencana ini, pelaku AA (37), D (37) dan RH (25) dibayar masing-masing Rp2 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini masuknya pembunuhan berencana karena sebelum melakukan pembunuhan diketahui pada 27 Juli 2022 para pelaku sempat berkumpul di sebuah kafe di Kota Bogor untuk merencanakan dan berbagi peran," ucap Siswo.
(jon)
Lihat Juga :