Perlu Solusi Cepat Atasi Kisruh PPDB DKI
Selasa, 30 Juni 2020 - 00:05 WIB
loading...
Persoalan PPDB DKI tidak boleh berlarut-larut. Jika tak ada jalan keluar dikhawatirkan akan membuat calon peserta didik tertekan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta belum menemui titik temu. Pemerintah pusat dan Pemprov DKI perlu memikirkan psikologi calon peserta didik untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sejumlah orang tua, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ) menggelar demonstrasi menuntut pemerintah pusat segera turun tangan di Kantor Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (29/6/2020).
FSGI mendesak Kemendikbud segera berkoordinasi, memanggil, dan mencari solusi dengan Dinas Pendidikan DKI. Orang tua dan calon peserta didik memprotes aturan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB. (Baca juga: Aksi Demo, Mahasiswa Gunadarma Depok Bakar Ban di Depan Kampus)
Dalam aturan tersebut, PPDB memprioritaskan usia yang lebih tua dibandingkan jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah. Pemerintah pusat dan DKI harus segera menyelesaikan sengkarut ini karena waktu dimulai tahun ajaran baru tinggal dua minggu lagi.
“Para calon siswa baru ini akan menjadi korban dari sistem pendaftaran yang dinilai diskriminatif dan berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas,” ujar Wasekjen FSGI Satriwan Salim, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Penerimaan Siswa Baru Jalur Prestasi di Jakarta Mulai Dibuka)
Sejumlah orang tua, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ) menggelar demonstrasi menuntut pemerintah pusat segera turun tangan di Kantor Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (29/6/2020).
FSGI mendesak Kemendikbud segera berkoordinasi, memanggil, dan mencari solusi dengan Dinas Pendidikan DKI. Orang tua dan calon peserta didik memprotes aturan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB. (Baca juga: Aksi Demo, Mahasiswa Gunadarma Depok Bakar Ban di Depan Kampus)
Dalam aturan tersebut, PPDB memprioritaskan usia yang lebih tua dibandingkan jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah. Pemerintah pusat dan DKI harus segera menyelesaikan sengkarut ini karena waktu dimulai tahun ajaran baru tinggal dua minggu lagi.
“Para calon siswa baru ini akan menjadi korban dari sistem pendaftaran yang dinilai diskriminatif dan berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas,” ujar Wasekjen FSGI Satriwan Salim, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Penerimaan Siswa Baru Jalur Prestasi di Jakarta Mulai Dibuka)
Lihat Juga :