Kawal Sidang Kasus Brigadir J, Keluarga Berharap Hukum Jangan Tumpul ke Atas
loading...
A
A
A
JAMBI - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap, Polri menuntaskan kasus kematian Brigadir J dengan seterang-terangnya, sebagaimana arahan Presiden Jokowi.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik dan tim pengacara untuk mengawal semua permasalahan ini. Kami harap kiranya hukum dijalankan seadil-adilnya di negara Indonesia, jangan tumpul keatas dan tajam kebawah," katanya, Rabu (10/8/2022).
Sementara itu, kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ramos Hutabarat mengatakan, pihak keluarga akan mengawal kasus pembunuhan Brigadir J hingga ke pengadilan.
"Tetap melakukan pengawalan dan pendampingan pihak keluarga. Jika ada pemeriksaan lebih lanjut, ini yang akan kita lanjutkan," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan kliennya tersebut.
Menurutnya, pasal yang diutarakan Kapolri untuk menjerat suami Ferdy Sambo sudah mulai terpenuhi. "Dengan FS jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya.
Dirinya mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi.
"Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegasnya.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik dan tim pengacara untuk mengawal semua permasalahan ini. Kami harap kiranya hukum dijalankan seadil-adilnya di negara Indonesia, jangan tumpul keatas dan tajam kebawah," katanya, Rabu (10/8/2022).
Sementara itu, kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ramos Hutabarat mengatakan, pihak keluarga akan mengawal kasus pembunuhan Brigadir J hingga ke pengadilan.
"Tetap melakukan pengawalan dan pendampingan pihak keluarga. Jika ada pemeriksaan lebih lanjut, ini yang akan kita lanjutkan," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan kliennya tersebut.
Menurutnya, pasal yang diutarakan Kapolri untuk menjerat suami Ferdy Sambo sudah mulai terpenuhi. "Dengan FS jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya.
Dirinya mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi.
"Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegasnya.
(san)