Lalai Beri Obat Kedaluwarsa, Dinkes Tangerang: Kami Mohon Maaf

Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:32 WIB
loading...
Lalai Beri Obat Kedaluwarsa,...
Kadinkes Kota Tangerang dr Dini Anggraeni Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
TANGERANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menyampaikan permohonan maaf terkait kasus sejumlah balita yang mengalami muntah hingga demam tinggi usai diberikan obat penurun panas yang sudah kedaluwarsa dari Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah. Belakangan diketahui, obat yang diberikan ke balita dari program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) yang dilakukan Dinkes Kota Tangerang telah kedaluwarsa.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obatyang terjadi di luar Gedung Puskesmas,” kata Kepala Dinkes Kota Tangerang Dini Anggraeni, Rabu (10/8/2022). Baca juga: Usai Imunisasi, Balita di Tangerang Keracunan Obat Kedaluwarsa

Dia menjelaskan, dari kejadian tersebut seluruh petugas dari Posyandu, Puskesmas, Ketua Mutu, UKP, UKM hingga Dinkes langsung dikumpulkan guna menelusuri lebih jauh kejadian tersebut.

"Petugas sudah langsung melakukan kunjungan ke rumah pasien, serta meninjau dan memeriksa langsung kondisi (salah satu balita) pasca minum obat tersebut,” terangnya.

Dijelaskan Dini, pihaknya juga langsung memberikan obat pengganti dan pendukung kondisi pemulihan. Sedangkan untuk petugas puskesmas juga mendapatkan teguran sekaligus surat teguran yang ditujukan untuk Kepala Puskesmas agar lebih teliti atas pengelolaan obat baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Efek Instan yang Menyesatkan:...
Efek Instan yang Menyesatkan: Mengapa Jamu Mengandung Bahan Kimia Obat Masih Diminati Masyarakat?
Indonesia Siapkan Bank...
Indonesia Siapkan Bank Plasma Nasional, Target Beroperasi pada 2027
BPOM Terbitkan Aturan...
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi
Rekomendasi
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved