Pelaku Pembunuhan Sadis di Sinjai Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:00 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan Sadis...
Pelaku pembunuhan pelajar di Kabupaten Sinjai divonis penjara seumur hidup. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
SINJAI - Pelaku pembunuhan Andi Muhammad Yusuf divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Selasa (9/8/2022).

Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Andi Muhammad Yusuf yang bertindak sebagai eksekutor. Sementara tiga pelaku lainnya, SY (23), HJ (20) dan KP (20) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga:Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Belum Puas

"Sangat setimpal hukumannya, kami (keluarga korban) mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Sinjai. Karena dengan pertimbangan lain tentunya hakim telah memberikan rasa keadilan kepada kita dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata Andi Iwan Setiawan Yahya perwakilan keluarga korban, Rabu (10/8/2022).

Dia menganggap, Majelis Hakim PN Sinjai yang diketuai Sigit Susanto betul-betul melihat dari fakta yang ada.

"Putusan hakim tersebut menjadi harapan kami, bahwa telah mengetok palu keadilan bagi kami. Para pemerhati yang mengikuti persidangan ini juga turut mengapresiasi dengan putusan tersebut," jelasnya.

Pernyataan keluarga Almarhum ini juga dikarenakan beberapa hari sebelumnya sempat melakukan jumpa pers. Mereka tidak puas atas dakwaan pelaku oleh Kejaksaan Negeri Sinjai dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, para terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara. Padahal menurut keluarga, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana yang menjadi dakwaan alternatif pertama yang merupakan inti dalam surat dakwaan justru tidak dijadikan sebagai dasar tuntutan JPU.

Baca juga:Polisi Tangkap Pria yang Gorok Leher Istri Sendiri di Sinjai

"Namun tentu Hakim berpendapat lain, sehingga menjatuhkan vonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan keluarga yakni Pasal 340 KUHP itu," ujarnya.

Selanjutnya kata dia, keluarga masih berharap kepada teman korban seharusnya ikut bertanggung jawab karena seperti yang mereka duga sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan saat di TKP.

"Untuk soal ini pihak keluarga juga inginkan meminta pertanggung jawaban kepada mereka. Namun saat ini kita fokus memberikan apresiasi kepada hakim pengadilan negeri Sinjai," pungkasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sinjai Muhammad Edriyadi Jufri, yang dimintai tanggapannya terkait putusan ini mengaku akan memikirkan apa yang akan dilakukanselanjutnya. "Masih tenggang waktu pikir-pikir pak," kata dia singkat.

Diketahui, Andi Muhammad Yusuf dibunuh secara keji dan sadis pada Minggu, 27 Februari 2022 pukul 01.37 Wita di Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai.

Baca juga:Tindak Kriminalitas Marak di Sinjai, Pemerintah dan Polisi Diminta Bertindak

Muhammad Yusuf merupakan pelajar dari UPT SMP 1 Negeri Kajuara, Kabupaten Bone.

Ia dihabisi Abd Rahman (23) (eksekutor), SY (23), HJ (20) dan KP (20). Saat terjadi aksi pembunuhan, para pelaku terekam kamera CCTV dengan menggunakan sebilah parang menebas korban.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Sandy Tumiwa Unggah...
Sandy Tumiwa Unggah Foto Bareng Tessa Kaunang, Captionnya Bikin Hebol Lagi
Iran Nyatakan Menang...
Iran Nyatakan Menang Perang Melawan AS dan Israel
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved