Pelaku Pembunuhan Sadis di Sinjai Divonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:00 WIB
loading...
Pelaku pembunuhan pelajar di Kabupaten Sinjai divonis penjara seumur hidup. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
SINJAI - Pelaku pembunuhan Andi Muhammad Yusuf divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Selasa (9/8/2022).
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Andi Muhammad Yusuf yang bertindak sebagai eksekutor. Sementara tiga pelaku lainnya, SY (23), HJ (20) dan KP (20) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga:Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Belum Puas
"Sangat setimpal hukumannya, kami (keluarga korban) mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Sinjai. Karena dengan pertimbangan lain tentunya hakim telah memberikan rasa keadilan kepada kita dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata Andi Iwan Setiawan Yahya perwakilan keluarga korban, Rabu (10/8/2022).
Dia menganggap, Majelis Hakim PN Sinjai yang diketuai Sigit Susanto betul-betul melihat dari fakta yang ada.
"Putusan hakim tersebut menjadi harapan kami, bahwa telah mengetok palu keadilan bagi kami. Para pemerhati yang mengikuti persidangan ini juga turut mengapresiasi dengan putusan tersebut," jelasnya.
Pernyataan keluarga Almarhum ini juga dikarenakan beberapa hari sebelumnya sempat melakukan jumpa pers. Mereka tidak puas atas dakwaan pelaku oleh Kejaksaan Negeri Sinjai dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, para terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara. Padahal menurut keluarga, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana yang menjadi dakwaan alternatif pertama yang merupakan inti dalam surat dakwaan justru tidak dijadikan sebagai dasar tuntutan JPU.
Baca juga:Polisi Tangkap Pria yang Gorok Leher Istri Sendiri di Sinjai
"Namun tentu Hakim berpendapat lain, sehingga menjatuhkan vonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan keluarga yakni Pasal 340 KUHP itu," ujarnya.
Selanjutnya kata dia, keluarga masih berharap kepada teman korban seharusnya ikut bertanggung jawab karena seperti yang mereka duga sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan saat di TKP.
"Untuk soal ini pihak keluarga juga inginkan meminta pertanggung jawaban kepada mereka. Namun saat ini kita fokus memberikan apresiasi kepada hakim pengadilan negeri Sinjai," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sinjai Muhammad Edriyadi Jufri, yang dimintai tanggapannya terkait putusan ini mengaku akan memikirkan apa yang akan dilakukanselanjutnya. "Masih tenggang waktu pikir-pikir pak," kata dia singkat.
Diketahui, Andi Muhammad Yusuf dibunuh secara keji dan sadis pada Minggu, 27 Februari 2022 pukul 01.37 Wita di Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai.
Baca juga:Tindak Kriminalitas Marak di Sinjai, Pemerintah dan Polisi Diminta Bertindak
Muhammad Yusuf merupakan pelajar dari UPT SMP 1 Negeri Kajuara, Kabupaten Bone.
Ia dihabisi Abd Rahman (23) (eksekutor), SY (23), HJ (20) dan KP (20). Saat terjadi aksi pembunuhan, para pelaku terekam kamera CCTV dengan menggunakan sebilah parang menebas korban.
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Andi Muhammad Yusuf yang bertindak sebagai eksekutor. Sementara tiga pelaku lainnya, SY (23), HJ (20) dan KP (20) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga:Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Belum Puas
"Sangat setimpal hukumannya, kami (keluarga korban) mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Sinjai. Karena dengan pertimbangan lain tentunya hakim telah memberikan rasa keadilan kepada kita dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata Andi Iwan Setiawan Yahya perwakilan keluarga korban, Rabu (10/8/2022).
Dia menganggap, Majelis Hakim PN Sinjai yang diketuai Sigit Susanto betul-betul melihat dari fakta yang ada.
"Putusan hakim tersebut menjadi harapan kami, bahwa telah mengetok palu keadilan bagi kami. Para pemerhati yang mengikuti persidangan ini juga turut mengapresiasi dengan putusan tersebut," jelasnya.
Pernyataan keluarga Almarhum ini juga dikarenakan beberapa hari sebelumnya sempat melakukan jumpa pers. Mereka tidak puas atas dakwaan pelaku oleh Kejaksaan Negeri Sinjai dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, para terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara. Padahal menurut keluarga, Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana yang menjadi dakwaan alternatif pertama yang merupakan inti dalam surat dakwaan justru tidak dijadikan sebagai dasar tuntutan JPU.
Baca juga:Polisi Tangkap Pria yang Gorok Leher Istri Sendiri di Sinjai
"Namun tentu Hakim berpendapat lain, sehingga menjatuhkan vonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan keluarga yakni Pasal 340 KUHP itu," ujarnya.
Selanjutnya kata dia, keluarga masih berharap kepada teman korban seharusnya ikut bertanggung jawab karena seperti yang mereka duga sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan saat di TKP.
"Untuk soal ini pihak keluarga juga inginkan meminta pertanggung jawaban kepada mereka. Namun saat ini kita fokus memberikan apresiasi kepada hakim pengadilan negeri Sinjai," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sinjai Muhammad Edriyadi Jufri, yang dimintai tanggapannya terkait putusan ini mengaku akan memikirkan apa yang akan dilakukanselanjutnya. "Masih tenggang waktu pikir-pikir pak," kata dia singkat.
Diketahui, Andi Muhammad Yusuf dibunuh secara keji dan sadis pada Minggu, 27 Februari 2022 pukul 01.37 Wita di Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai.
Baca juga:Tindak Kriminalitas Marak di Sinjai, Pemerintah dan Polisi Diminta Bertindak
Muhammad Yusuf merupakan pelajar dari UPT SMP 1 Negeri Kajuara, Kabupaten Bone.
Ia dihabisi Abd Rahman (23) (eksekutor), SY (23), HJ (20) dan KP (20). Saat terjadi aksi pembunuhan, para pelaku terekam kamera CCTV dengan menggunakan sebilah parang menebas korban.
(luq)
Lihat Juga :