Pasutri di Bali Produksi Video Porno Lalu Dijual di Medsos

Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:17 WIB
loading...
Pasutri di Bali Produksi...
Polda Bali menangkap pasangan suami istri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30). Keduanya memproduksi video porno lalu dijual lewat media sosial.
A A A
DENPASAR - Polda Bali menangkap pasangan suami istri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30). Keduanya memproduksi video porno lalu dijual lewat media sosial.

"Sudah sekitar 20 video yang dibuat dan diperankan kedua tersangka lalu dijual lewat Twitter dan Telegram," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers, Rabu (10/8/2022).

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari patroli siber petugas Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali yang menemukan akun Twitter yang memposting video porno.

Baca juga: Sangar saat Ancam Sebarkan Video Syur TKI, Conten Creator Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Di akun Twitter dengan 106 following dan 69,8 ribu followers itu juga mencantumkan tulisan 'open group exclusive Telegram.

Setelah dilakukan undercover buy, terungkap GGG yang merupakan admin grop membagi video porno yang diperankan dia bersama istrinya. Polisi lalu menangkap GG dan istrinya di Gianyar, 22 Juli 2002 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, GGG dan istrinya mengaku memposting video porno ke akun Twitter sejak 2019. "Awalnya hanya untuk fantasi seksual mereka dan tidak berbayar," ungkap Stefanus.

Kemudian sejak akhir 2020, tersangka membuat tiga grop di Telegram yang dipakai untuk menjual video porno buatan mereka. "Untuk member yang akan bergabung harus membayar Rp200 ribu," imbuh Stefanus.

Hingga kini, tiga grop Telegram itu telah beranggotakan ratusan orang. "Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp50 juta," ujarnya.

Polisi menjerat GGG dan istrinya dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2140 seconds (0.1#10.140)