Pria di Batam Diringkus saat Hendak Selundupkan 6 TKI Ilegal di Perairan Bulang Keban

Senin, 08 Agustus 2022 - 20:53 WIB
loading...
Pria di Batam Diringkus...
Seorang pria di Batam diringkus Ditpolairud Polda Kepri saat kedapatan hendak selundupkan 6 TKI ilegal di Perairan Bulang Keban. Foto: Istimewa
A A A
BATAM - Kasus penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal lewat perairan Batam tidak kunjung berhenti. Bahkan pelaku terus mencari jalan pintas agar aksinya berjalan mulus. Namun, petugas sigap dan berhasil menggagalkannya.

Seperti yang dilakukan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri yang kembali menggagalkan pengiriman 6 orang calon TKI ilegal di perairan Bulang Keban, Kecamatan Bulang, Batam, Minggu (7/8/22) malam.

Baca juga: Diduga Mabuk dan Tabrak Mobil Dinas TNI AL, AKP R Ditahan Polda Kepri

Kali ini, polisi mengamankan seorang pria warga Pulau judah Bulang, Arianto alias Itam (34) yang diduga menjadi penampung dalam sindikat jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).



Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, pelakunya sudah diamankan, satu orang. Di mana korbannya ada 6 orang dan saat ini pihaknya tengah melakukan penegakan hukum terhadap tersangka Arianto lantaran melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural Tidak Sesuai Ketentuan UU 18 / 2017 yang dapat membahayakan nyawa manusia.

“Korbannya yakni Denger (47) asal Lombok Utara, Muhammad Amihuloh, (50) asal Lombok Timur, Rebudin, (22) asal Lombok Timur, Amiludin, (26) asal Lombok Utara, Hamzani, (30) asal Lombok Utara dan Sar'i, (36) asal daerah Lombok Utara," kata Boy, Senin (8/8/22).

Baca juga: Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Nelayan Natuna yang Tenggelam di Laut

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan, 1 Unit HP Real Me 9A, dua Kartu Handphone dan bukti transaksi kirim uang dari rekening An. Huzrin No Rekening : 0876912657 Ke Rekening No. Rekening : 8550564344 An. Muhammad Irul Rp. 3.000.000, pada tanggal 6 Agustus 2022. Selain itu juga Polisi mengamankan 25 lembar uang pecahan Rp100.000, 3 lembar uang pecahan Rp20.000, 3 lembar uang pecahan Rp10.000, 2 lembar uang pecahan Rp5.000

“Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo 68 UU 18 / 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana Diubah dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Polda Kepri Gelar Mudik...
Polda Kepri Gelar Mudik Gratis, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Membantu Masyarakat
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Iran Tak Punya Keberuntungan,...
Iran Tak Punya Keberuntungan, Apa yang Terjadi dengan Sepak Bola Teheran?
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved