10 Ahliwaris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Merangin Terima Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja
Senin, 08 Agustus 2022 - 19:05 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan Jaminan Kecelakaankerja dan Jaminan Kematian kepada 10 Ahli waris di Merangin.
A
A
A
MERANGIN - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan Jaminan Kecelakaankerja dan Jaminan Kematian kepada 10 Ahli waris. Penyerahan santunan tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Merangin H.Mashuri ke Ahli waris penerima Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kabupaten Merangin saat apel kedisiplinan yang di gelar Pemerintah Kabupaten Merangin,Senin(8/8).
Dalam penyerahan tersebut,juga hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro Bungo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merangin.
Bupati Merangin Mashuri menyampaikan, bahwa santunan ini merupakan manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya pegawai honorer Puskesmas Merangin yang mengalami musibah berupa Kecelakaan Kerja saat berangkat ke Posyandu untuk melaksanakan kegiatan rutin. Santunan yang dibayar kepada ahliwaris kecelakaan kerja sebesar Rp. 119 777.776,-
“Banyak manfaat yang diterima bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,dimana bisa menjamin diri kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari,apalagi terjadi kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar H.Mashuri.
Bupati mengatakan, bagi pengawai non ASN wajib mendaftarkan dirinya menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menjamin dirinya saat melaksanakan tugas sehari-hari.
Dalam penyerahan tersebut,juga hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro Bungo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merangin.
Bupati Merangin Mashuri menyampaikan, bahwa santunan ini merupakan manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya pegawai honorer Puskesmas Merangin yang mengalami musibah berupa Kecelakaan Kerja saat berangkat ke Posyandu untuk melaksanakan kegiatan rutin. Santunan yang dibayar kepada ahliwaris kecelakaan kerja sebesar Rp. 119 777.776,-
“Banyak manfaat yang diterima bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,dimana bisa menjamin diri kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari,apalagi terjadi kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar H.Mashuri.
Bupati mengatakan, bagi pengawai non ASN wajib mendaftarkan dirinya menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menjamin dirinya saat melaksanakan tugas sehari-hari.
Lihat Juga :