Kalapas Tarakan Sebut Tidak Ada Warga Binaan yang Mengedalikan 1 Kg Sabu
Minggu, 07 Agustus 2022 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
Dilanjutkan Arimin, selama ini apabila aparat penegak hukum ingin melakukan pengembangan perkara ke dalam lapas atau melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan, maka pihaknya harus mendapatkan surat resmi dari instansi terkait.
Baca: Pembunuh Tukang Ojek yang Hilang 12 Hari Tertangkap, Pelakunya Residivis.
Pihaknya memastikan akan melayani dan memfasilitasi semua aparat penegak hukum, apabila memang ingin melakukan penyidikan ke dalam lapas. “Setiap saat kami layani kalau memang segera dibutuhkan. Tentu pihak terkait membawa surat resmi,” pungkasnya.
Baca: Pembunuh Tukang Ojek yang Hilang 12 Hari Tertangkap, Pelakunya Residivis.
Pihaknya memastikan akan melayani dan memfasilitasi semua aparat penegak hukum, apabila memang ingin melakukan penyidikan ke dalam lapas. “Setiap saat kami layani kalau memang segera dibutuhkan. Tentu pihak terkait membawa surat resmi,” pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :