Mantan Guru Honorer Madrasah Jualan Sabu, Hasilnya untuk Santunan Anak Yatim

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 22:37 WIB
loading...
Mantan Guru Honorer...
Tersangka HA (34) bersama temannya berinisial FT (23), digerebek polisi karena mengedarkan sabu. Hasil penjualan sabu, sebagian untuk santunan anak yatim. Foto/iNews TV/Ramli Nurawang
A A A
LOMBOK TIMUR - Pria berinisial HA (34) tak berkutik saat diringkus anggota Satreskoba Polres Lombok Timur. HA ditangkap bersama temannya berinisial FT (23) di sebuah tempat billiard. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu milik HA.

Baca juga: Simpan 5,2 Kg Sabu, 2 Mahasiswa Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba di Rumah

HA ditangkap seusai melayani penjualan sabu untuk pelanggan di rumahnya yang ada di wilayah Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (2/8/2022) dini hari.



Kasat Reskoba Polres Lombok Timur, AKP Bagus Suputra menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti sabu. "Namun setelah dilakukan penyisiran, akhirnya ditemukan dua paket sabu yang sengaja disembunyikan di bawah papan skor billiard," tuturnya.

Baca juga: Sedang Asyik Mandi Keringat Tanpa Baju di Kamar Hotel, 4 Pasangan Mesum Kaget Digerebek Polisi

Dari hasil pemeriksaan, HA merupakan mantan guru honorer di sebuah madrasah di Kabupaten Lombok Timur. "HA menjual sabu sejak enam bulan terakhir. Konsumennya sejumlah nelayan di wilayah Labuan Lombok," ungkap Bagus.

HA yang telah menyandang gelar sarjana pendidikan ini, dihadapan polisi mengaku terpaksa beralih sebagai pengedar sabu, karena gajinya sebagai guru honorer sangat kecil dan tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup keluarganya.

Baca juga: Banyak Kabur Usai Sekap Gadis SMP hingga Hamil dan Alat Vitalnya Rusak

Sebagian hasil penjualan sabu tersebut, dipakai HA untuk menyantuni anak yatim serta dibagikan ke para tetangganya. Selain sabu, polisi juga menyita alat konsumsi sabu, dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi sabu.

Kini, kedua pelaku pengedar sabu tersebut ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Lombok Timur. Mereka juga dijerat Pasal 114, dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Rekomendasi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Berita Terkini
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved