Sosialisasi Keimigrasian, Warga Diminta Tak Tergiur Iming-iming Jadi PMI-NP

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 17:34 WIB
loading...
Sosialisasi Keimigrasian,...
Suasana Sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP yang bertempat di Aula Dewa Ruci II Hotel Ratih Kabupaten Polewali Mandar pada Kamis (04/08/2022). Foto: Istimewa
A A A
POLMAN - Masyarakat diminta agar tidak tergiur dengan iming-iming gaji besar di luar negeri, sehingga nekat menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo, saat narasumber Sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP yang bertempat di Aula Dewa Ruci II Hotel Ratih Kabupaten Polewali Mandar pada Kamis (04/08/2022).

Baca Juga: Imigrasi Polman Gencar Sosialisasikan Informasi Keimigrasian

“Saya berharap Bapak/Ibu yang ada disini untuk bisa lebih berhati-hati dan memperhatikan serta memberikan pemahaman terhadap warganya untuk tidak mudah tergiur untuk bekerja di luar negeri menjadi PMI-NP atau bekerja secara ilegal sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang seperti yang sudah disampaikan oleh narasumber dari Polres Polewali Mandar,” ujar Wahyu Wibowo.

Ia menambahkan bahwa Warga Negara Indonesia yang bekerja menjadi PMI-NP di luar negeri lebih rentan mendapatkan permasalahan karena tidak memiliki Paspor atau Izin Tinggal untuk bekerja. Bahkan ada yang berangkat ke luar negeri dengan membahayakan nyawanya sendiri melalui jalur tikus agar bisa bekerja karena tidak memiliki Paspor.

Tidak sedikit Warga Negara Indonesia yang ditahan dan belum bisa dipulangkan ke Indonesia karena terkendala berbagai hal. Selain itu, ada juga sebagian Warga Negara Indonesia yang tidak diketahui keberadaannya karena bersembunyi dari pihak Imigrasi luar negeri sehingga tidak terdata oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.

Sosialisasi Keimigrasian ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dalam rangka memberikan pemahaman terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar terkait dengan pencegahan PMI-NP dan juga tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor untuk permohonan paspor.

Kegiatan ini diawali dengan Laporan Pelaksanaan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan sekaligus membuka secara resmi.

“Dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang dilakukan melalui pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan (Non Prosedural), maka kami memandang perlu diadakan sosialisasi mengenai pencegahan terhadap hal tersebut sehingga bersama-sama dengan seluruh instansi terkait dapat bersinergi,” ucap Allen.

Selain Wahyu Wibowo, turut hadir sebagai narasumber adalah Kepala Urusan Pembinaan Operasional Intelkam Kepolisian Resort Polewali Mandar, Muhapris Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Polewali Mandar, Yusdi Paksi Segara dan Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Made Hery Susanta.

Yusdi Paksi Segara yang memaparkan materi terkait dengan Pekerja Migran Indonesia mengatakan bahwa, bekerja di luar negeri melalui jalur resmi memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan bekerja secara ilegal.

Baca Juga: Imigrasi Polman Gagas Rakor Tim Pengawasan Orang Asing

“Dengan bekerja secara resmi melalui perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar dan secara resmi yang terdata di Dinas Tenaga Kerja, maka masyarakat mendapatkan berbagai keuntungan dan terdata di Perwakilan Indonesia di luar negeri sehingga ketika ada permasalahan menjadi lebih mudah untuk dapat mendapatkan perlindungan dari Pemerintah,” kata Yusdi.

Melalui Sosialisasi Keimigrasian ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman terkait dengan Pekerja Migran Indonesia sehingga dapat ikut berperan aktif bersama dengan instansi yang lain dalam mencegah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. Selain itu, masyarakat dapat menggunakan aplikasi M-Paspor dalam melakukan permohonan Paspor di Kantor Imigrasi.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sosialisasi Keimigrasian,...
Sosialisasi Keimigrasian, Warga Diminta Tak Tergiur Iming-iming Jadi PMI-NP
Begini Alasan Pentingnya...
Begini Alasan Pentingnya Mengetahui Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kakanwil dan Kadiv Keimigrasian...
Kakanwil dan Kadiv Keimigrasian Tinjau Kesiapan LTSA Polman-Pelabuhan Tanjung Silopo
Rekomendasi
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved