Para Jomblo Ingin Nikahi Polwan? Begini Syaratnya

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 16:00 WIB
loading...
Para Jomblo Ingin Nikahi...
Polisi wanita atau Polwan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menikah dengan seorang polisi tidaklah seperti pernikahan biasa, termasuk juga dalam menikahi polisi wanita ( Polwan ). Ada banyak syarat dan aturan yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai sebelum mengarungi dunia pernikahan.

Sebagian besar, syarat-syarat tersebut mirip dengan pernikahan pada umumnya. Namun, ada syarat-syarat khusus yang harus diikuti calon mempelai pria untuk bisa mempersunting seorang Polwan untuk menjadi istrinya. Baca juga: Kesabaran Polwan-polwan Cantik Redam Demonstrasi Saat Pandemi

Syarat-syarat ini tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal 3 disebutkan, bahwa seseorang yang akan menikahi Polri harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Hal ini diperjelas pada Pasal 10 mengenai siapa saja yang dapat memberi izin terkait pernikahan, rujuk, maupun cerai.

Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa pejabat yang berwenang di antaranya adalah Kapolri, Asisten Kapolri, serta Kepala Biro Perawatan, dan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri. Para pejabat tersebut memberikan izin sesuai tingkat golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk menikahi Polwan, seseorang harus memastikan dirinya sedang tidak memiliki pasangan lain. Hal ini dikarenakan anggota Polwan dilarang menjadi istri kedua atau seterusnya. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, bahwa anggota Polri hanya diizinkan mempunyai satu suami/istri.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi persyaratan berkas tertuang dalam Pasal 6, yaitu:

• surat permohonan pengajuan izin kawin

• surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Rekomendasi
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
Trump Ingin Jadi Paus...
Trump Ingin Jadi Paus Berikutnya, Pimpin Gereja Katolik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved