Bobol Mobil L300, Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Tangerang

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 14:54 WIB
loading...
Bobol Mobil L300, Maling...
Polsek Cikupa meringkus dua pelaku pecah kaca mobil di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Unit Reserse Kriminal Polsek Cikupa meringkus dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/7/2022) silam dengan korban pemilik mobil berinisial M dan pelaku berinisial AS dan FV.

Peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan seorang sopir yang di mana pada saat itu tengah mengendarai mobil L300 yang tengah mengisi bahan bakar. Baca juga: Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap, Dua Ditembak

”Korban sekaligus hendak mengisi e-toll di area SPBU tersebut dan saat itulah pelaku melakukan aksinya mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp2 juta,” kata Romdhon, Jumat (5/8/2022).

Pelaku juga mengambil telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai Rp7 juta. Kedua pelaku ini menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca mobil korban. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dia alami ke Polsek Cikupa.



Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus kedua pelaku. Diketahui AS berhasil diamankan di kawasan Cimone, Kota Tangerang. Sedangkan FV di hari yang sama berhasil diamankan di daerah Curug, Kabupaten Tangerang.

Hasil penyelidikan polisi menemukan bahwa kedua pelaku merupakan residivis untuk kasus serupa. Bahkan, salah satu pelaku berinisial FV sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali. Baca juga: Priok Memanas, Kelompok Pecah Kaca Gentayangan di Jakut

Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban yang berada di tangan tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP ancaman penjara 7 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Padukan Prisma...
Kemenag Padukan Prisma Umat Dalam Pengelolaan Dana Paramita
Lentera National Resmi...
Lentera National Resmi Luncurkan Sekolah Kristen K–12 di Park Serpong
Prabowo Peringatkan...
Prabowo Peringatkan Maling Mazhab Serakahnomics: Tunggu Tanggal Mainnya!
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved