Terbukti Melakukan Pencurian Berulang, Robert Hovath Diekstradisi ke Hongaria

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 13:13 WIB
loading...
Terbukti Melakukan Pencurian...
WNA asal Hongaria bernama Robert Hovath diekstradisi lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian berulang di negara asalnya. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Hongaria bernama Robert Hovath diekstradisi lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang di negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto menjelaskan bahwa proses ekstradisi ini dilakukan pada Jumat (5/8/2022) dini hari.

Robert Horvath terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang terhadap barang yang bernilai cukup besar (the felony of theft committed continuously, in respect of considerable value, as a habitual offence).

Selain itu, Robert juga terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan hingga percobaan pencurian (the misdemeanor and the attempted felony of theft) di Hongaria. ”Permintaan ekstradisi ini didasarkan pada hubungan bilateral yang baik antara kedua negara,” kata Tito. Baca juga: Imigrasi Polman Deportasi Warga Negara Bangladesh

Keputusan ekstradisi ini merujuk dari Peraturan Presiden RI No. 7 tahun 2022 tanggal 31 Mei dan Surat Asisten Deputi Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor R-60/D- 1/AH/HK.07/06/2022 tanggal 8 Juni 2022.

Di mana Pemerintah Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Hongaria.Robert Horvath sendiri berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian RI pada tanggal 13 Maret 2021 silam.

Kemudian, dia ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sampai dengan hari di mana dia diekstradisi. ”Robert Hovath diberangkatkan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 dini hari tadi,” ungkapnya. Baca juga: Turki Deportasi Warga Uighur, Erdogan Dikecam Aktivis Muslim

Tindak ekstradisi ini merupakan kali kedua yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pada tahun 2011 Pemerintah RI berhasil menyerahkan Termohon Ekstradisi bernama Eva Horvath ke Hongaria terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Hal ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Rekomendasi
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved