Terbukti Melakukan Pencurian Berulang, Robert Hovath Diekstradisi ke Hongaria
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 13:13 WIB
loading...
WNA asal Hongaria bernama Robert Hovath diekstradisi lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian berulang di negara asalnya. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A
A
A
TANGERANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Hongaria bernama Robert Hovath diekstradisi lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang di negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto menjelaskan bahwa proses ekstradisi ini dilakukan pada Jumat (5/8/2022) dini hari.
Robert Horvath terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang terhadap barang yang bernilai cukup besar (the felony of theft committed continuously, in respect of considerable value, as a habitual offence).
Selain itu, Robert juga terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan hingga percobaan pencurian (the misdemeanor and the attempted felony of theft) di Hongaria. ”Permintaan ekstradisi ini didasarkan pada hubungan bilateral yang baik antara kedua negara,” kata Tito. Baca juga: Imigrasi Polman Deportasi Warga Negara Bangladesh
Keputusan ekstradisi ini merujuk dari Peraturan Presiden RI No. 7 tahun 2022 tanggal 31 Mei dan Surat Asisten Deputi Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor R-60/D- 1/AH/HK.07/06/2022 tanggal 8 Juni 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto menjelaskan bahwa proses ekstradisi ini dilakukan pada Jumat (5/8/2022) dini hari.
Robert Horvath terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang terhadap barang yang bernilai cukup besar (the felony of theft committed continuously, in respect of considerable value, as a habitual offence).
Selain itu, Robert juga terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan hingga percobaan pencurian (the misdemeanor and the attempted felony of theft) di Hongaria. ”Permintaan ekstradisi ini didasarkan pada hubungan bilateral yang baik antara kedua negara,” kata Tito. Baca juga: Imigrasi Polman Deportasi Warga Negara Bangladesh
Keputusan ekstradisi ini merujuk dari Peraturan Presiden RI No. 7 tahun 2022 tanggal 31 Mei dan Surat Asisten Deputi Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor R-60/D- 1/AH/HK.07/06/2022 tanggal 8 Juni 2022.
Lihat Juga :