Bupati Sidrap Puji Kehadiran Rumah Restorative Justice
Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:48 WIB
loading...
Bupati Sidrap, Dollah Mando saat menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice, Selasa (2/8/2022). Foto: SINDOnews/Andi Mappanyukki
A
A
A
SIDRAP - Bupati Sidrap , Dollah Mando memuji kehadiran Rumah Restorative Justice. Program dari kejaksaan itu menurutBupati selaras dengan visi-misi kepemimpinannya sejak 2018 lalu, mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera.
"Salah satu misi yang kami ingin wujudkan adalah menciptakan kondisi sosial kemasyarakatan yang kondusif. Hadirnya Rumah Restoratif Justice di Kabupaten Sidrap ini selaras dengan visi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera," kata Dollah Mando.
Baca juga:Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Tercapainya visi-misi pemerintah daerah lanjutnya, tentu membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sidrap. Terkhusus untuk institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum dalam menciptakan kondisi sosial kemasyarakatan yang aman dan kondusif.
"Harapan kami rumah restorative justice akan menjadi rumah rakyat yang dimanfaatkan masyarakat untuk bermusyawarah mufakat, menyelesaikan segala permasalahan hukum untuk menciptakan kedamaian dan harmoni di Kabupaten Sidrap,” tuturnya.
Baca juga:Rumah Restorative Justice di Sidrap Diharap Jadi Ruang Selesaikan Masalah Hukum
Dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif kata Dollah Mando, menggunakan pendekatan nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Kabupaten Sidrap.
"Salah satu misi yang kami ingin wujudkan adalah menciptakan kondisi sosial kemasyarakatan yang kondusif. Hadirnya Rumah Restoratif Justice di Kabupaten Sidrap ini selaras dengan visi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera," kata Dollah Mando.
Baca juga:Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Tercapainya visi-misi pemerintah daerah lanjutnya, tentu membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sidrap. Terkhusus untuk institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum dalam menciptakan kondisi sosial kemasyarakatan yang aman dan kondusif.
"Harapan kami rumah restorative justice akan menjadi rumah rakyat yang dimanfaatkan masyarakat untuk bermusyawarah mufakat, menyelesaikan segala permasalahan hukum untuk menciptakan kedamaian dan harmoni di Kabupaten Sidrap,” tuturnya.
Baca juga:Rumah Restorative Justice di Sidrap Diharap Jadi Ruang Selesaikan Masalah Hukum
Dalam proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif kata Dollah Mando, menggunakan pendekatan nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Kabupaten Sidrap.
Lihat Juga :