13 Lapak PKL di Jalan Pelita Raya Makassar Ditertibkan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Rappocini menertibkan belasan lapak pedagang kaki lima (PK5) di Jalan Pelita Raya, Rabu (3/8/2022). Lapak-lapak itu dibongkar lantaran berdiri di atas lahan fasilitas umum.
Camat Rappocini, Syahruddin mengatakan, pihaknya bersama Satpol-PP BKO Kecamatan mengambil tindakan untuk menertibkan lapak pedagang yang beraktivitas di daerah milik jalan (damija) dan di atas saluran air. Hal ini disebutnya melanggar aturan.
"Ada 13 yang ditertibkan. Memang itu sudah cukup mengganggu dan menjadi perhatian bagi kami," katanya.
Di antara belasan lapak yang dibongkar itu, ada satu lapak yang bahkan sudah berbentuk bangunan semi permanen. Menurut pengakuan warga setempat kepada Syahruddin, bangunan itu sudah berdiri puluhan tahun.
Selain difungsikan sebagai tempat cukur, pemilik juga memanfaatkan bangunan itu sebagai tempat tinggal.
"Jadi tadi itu sempat ditanya sudah berapa tahun, dia jawab sudah 30 tahun di situ jadi tukang cukur. Bahkan selama ini menembok, memberikan trali besi, itu kan sudah bukan PK5 lagi, itu sudah membangun rumah namanya," bebernya.
Dia memastikan, penertiban berjalan lancar dan tanpa ada perlawanan yang berarti. Kendati beberapa pemilik lapak sempat meminta agar direlokasi. Sayangnya, hal itu sulit dipenuhi.
"Saya bilang ke mereka kalau agak sulit dicari relokasinya kalau di Rappocini, karena yang ada sekarang ini memang kami mau penertiban, dan saya juga minta keikhlasan mereka, karena kami sebagai aparat diminta untuk penataan," urainya.
"Ada juga yang minta kebijakan tapi saya bilang tidak ada lagi negosiasi ," imbuh Syahruddin.
Ke depan, penertiban serupa akan terus dilakukan. Namun sebelum melakukan pembongkaran, para pemilik lapak terlebih dahulu akan diminta untuk pindah dan tidak lagi berjualan di atas lahan-lahan yang menjadi fasilitas umum.
Dalam waktu dekat, ruas Jalan Sultan Alauddin akan disisir untuk penertiban lapak PK5.
"Saya minta ke Kasi Trantib dan Satpol-PP BKO untuk menyampaikan secara lisan. Prosedur yang kami terapkan sama seperti hari ini supaya jangan ada kontak fisik yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Camat Rappocini, Syahruddin mengatakan, pihaknya bersama Satpol-PP BKO Kecamatan mengambil tindakan untuk menertibkan lapak pedagang yang beraktivitas di daerah milik jalan (damija) dan di atas saluran air. Hal ini disebutnya melanggar aturan.
"Ada 13 yang ditertibkan. Memang itu sudah cukup mengganggu dan menjadi perhatian bagi kami," katanya.
Di antara belasan lapak yang dibongkar itu, ada satu lapak yang bahkan sudah berbentuk bangunan semi permanen. Menurut pengakuan warga setempat kepada Syahruddin, bangunan itu sudah berdiri puluhan tahun.
Selain difungsikan sebagai tempat cukur, pemilik juga memanfaatkan bangunan itu sebagai tempat tinggal.
"Jadi tadi itu sempat ditanya sudah berapa tahun, dia jawab sudah 30 tahun di situ jadi tukang cukur. Bahkan selama ini menembok, memberikan trali besi, itu kan sudah bukan PK5 lagi, itu sudah membangun rumah namanya," bebernya.
Dia memastikan, penertiban berjalan lancar dan tanpa ada perlawanan yang berarti. Kendati beberapa pemilik lapak sempat meminta agar direlokasi. Sayangnya, hal itu sulit dipenuhi.
"Saya bilang ke mereka kalau agak sulit dicari relokasinya kalau di Rappocini, karena yang ada sekarang ini memang kami mau penertiban, dan saya juga minta keikhlasan mereka, karena kami sebagai aparat diminta untuk penataan," urainya.
"Ada juga yang minta kebijakan tapi saya bilang tidak ada lagi negosiasi ," imbuh Syahruddin.
Ke depan, penertiban serupa akan terus dilakukan. Namun sebelum melakukan pembongkaran, para pemilik lapak terlebih dahulu akan diminta untuk pindah dan tidak lagi berjualan di atas lahan-lahan yang menjadi fasilitas umum.
Dalam waktu dekat, ruas Jalan Sultan Alauddin akan disisir untuk penertiban lapak PK5.
"Saya minta ke Kasi Trantib dan Satpol-PP BKO untuk menyampaikan secara lisan. Prosedur yang kami terapkan sama seperti hari ini supaya jangan ada kontak fisik yang tidak diinginkan," pungkasnya.
(agn)