101 Kosmetik Ilegal Disita Loka POM di Pasar Kemis Tangerang

Selasa, 02 Agustus 2022 - 11:30 WIB
loading...
101 Kosmetik Ilegal...
Loka POM Kabupaten Tangerang menyita 101 barang kosmetik ilegal. Foto: MNC Portal Indonesia/Istimewa
A A A
TANGERANG - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang menyita 101 barang kosmetik ilegal . Ratusan kosmetik tidak miliki izin edar itu tersebar di Kecamatan Pasar Kemis , Kabupaten Tangerang.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri menuturkan, hal ini sebagai upaya tindak lanjut atas temuan pihaknya terkait kosmetik tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang. Baca juga: Kosmetik Ilegal Beredar di Mal Tangerang, Pedagang Diminta Periksa Izin Edar

“Dari 101 barang itu nilainya sekitar Rp17 juta. Di mana, penjualan dilakukan secara online dengan merek NM. Dalam bisnis ini kita tekankan tidak ada izin edar, atau ilegal, yang artinya kandungannya pun belum tentu aman," terang Wydia dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (2/8/2022).



Dijelaskan Wydia, dari 101 kosmetik ilegal yang disita tersebut terdiri dari puluhan liter cairan jenis toner, krim muka hingga sabun cuci muka.

Wydia mengimbau, bagi masyarakat yang hendak membeli kosmetik untuk lebih berhati-hati, terutama saat beli online. Baca juga: Loka POM Sita 395 Kosmetik Tanpa Izin Edar di Tangerang

"Kita minta masyarakat berhati-hati dan perhatikan izin edar, izin BPOM sampai keaslian produknya. Jangan sampai membeli barang ilegal apalagi palsu," tandasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik...
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik Ilegal Naik 10 Kali Lipat pada 2026, Nilainya Tembus Rp35,8 Miliar
Rekomendasi
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Dekopin: Juli Bulan...
Dekopin: Juli Bulan Koperasi, Banyak Daerah Masih Merayakan
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved