Kasus Nindy Ayunda, Polisi: Masih Saksi, Tak Tutup Kemungkinan Berubah
Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:40 WIB
loading...
Penyanyi Nindy Ayunda. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan dengan korban Sulaiman, mantan sopir pribadinya.
“Saat ini yang bersangkutan (Nindy Ayunda) masih saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan berubah apabila naik sidik dan sebagainya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (1/8/2022).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih bekerja memeriksa para saksi terkait kasus Nindy. Jika ada update terbaru, dia berjanji memberitahukan kepada awak media.
Baca juga: Korban Penyekapan Pertanyakan Nindy Ayunda Belum Dijemput Paksa
“Nanti akan kita sampaikan apabila penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan baik kepada yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang diperlukan,” ungkapnya.
Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, mantan sopir pribadinya pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Nindy disebut-sebut telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Sulaiman.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mencekal Nindy Ayunda agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Saat ini yang bersangkutan (Nindy Ayunda) masih saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan berubah apabila naik sidik dan sebagainya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (1/8/2022).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih bekerja memeriksa para saksi terkait kasus Nindy. Jika ada update terbaru, dia berjanji memberitahukan kepada awak media.
Baca juga: Korban Penyekapan Pertanyakan Nindy Ayunda Belum Dijemput Paksa
“Nanti akan kita sampaikan apabila penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan baik kepada yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang diperlukan,” ungkapnya.
Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, mantan sopir pribadinya pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Nindy disebut-sebut telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Sulaiman.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mencekal Nindy Ayunda agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Lihat Juga :