MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi

Senin, 29 Juni 2020 - 01:48 WIB
loading...
MAKI Desak KPK Tuntaskan...
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto SINDOnews
A A A
JEPARA - Minggu (28/6/2020), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penanganan kasus suap mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas. Pasalnya, masih ada tiga oknum yang diduga terlibat dalam perkara suap itu sampai sekarang tidak diproses hukum.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, meski mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan mantan hakim Lasito sudah menjalani proses hukuman tak lantas membuatnya puas terhadap penanganan kasus suap itu. Menurutnya, pengacara Ahmad Marzuqi yang memberikan uang suap tidak diproses. Begitu juga dengan oknum anggota DPRD Jepara dan pemborong yang mencarikan dan menyiapkan uang suap.

“Itu belum diproses KPK sampai dengan saat ini. Saya akan mengajukan gugatan praperadilan atas belum ditetapkannya tiga oknum tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan,” ujar Boyamin di Jepara, Minggu (28/6/2020).

Dugaan keterlibatan tiga oknum tersebut cukup kuat. Lantaran jika tidak ada pengacara, maka uang suap tidak sampai pada hakim Lasito. Begitu juga dengan oknum anggota DPRD dan pemborong, jika tidak ada maka tidak ada uang untuk menyuap. Itu dapat dibuktikan dari kesaksian-kesaksiannya di persidangan perkara Marzuqi.

“Seorang lawyer, seorang anggota DPRD, seorang pemborong, semestinya tidak melakukan ini. Saat itu posisinya masih saksi, dari kesaksian-kesasikannya di pengadilan membenarkan apa yang saya utarakan, bahwa betul ada lawyer yang mengantarkan uangnya, ada oknum anggota DPRD yang menghubungakan dengan pemborong untuk menyediakan uangnya. Ada semua kok di sini itu. Ini bahan-bahannya sudah ada, dasarnya adalah putusan pengadilan,” papar Boyamin.

Jika penanganan perkara ketiga oknum tersebut dinilai terlalu kecil bagi KPK, Boyamin akan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melimpahkan perkara ini ke kepolisian atau ke kejaksaan di daerah. (Baca: Antisipasi Kerawanan, Polisi Patroli di Depan Kantor PDIP Jateng )

“Bisa Polda atau Kejaksaan Tinggi, bisa Polres atau Kejaksaan Negeri setempat. Nah, itu harapan saya, saya akan gugat praperadilan dan kalau tidak dikabulkan ya, akan saya gugat terus sampai proses ini dijalankan,” kata Boyamin.

Seperti diketahui, mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus suap terhadap mantan hakim Lasito, pada September 2019.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Bupati Gatut Sunu Dibawa...
Bupati Gatut Sunu Dibawa ke KPK, Belasan Orang Terjaring OTT Masih Diperiksa di Polres Tulungagung
Geledah Rumah Dinas...
Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Rekomendasi
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved