Aktivis Perempuan Desak Polisi Hukum Penyiksa dan Pemerkosa Bocah 4 Tahun di Denpasar Dikebiri Kimia
Senin, 01 Agustus 2022 - 22:07 WIB
loading...
Aktivis perempuan desak polisi hukum penyiksa dan pemerkosa bocah 4 tahun di Denpasar dikebiri kimia. Foto: Istimewa
A
A
A
DENPASAR - Aktivis perempuan mendesak polisi menyertakan ancaman hukuman kebiri kimia kepada Yohanes Paulus Putra (38), tersangka kasus penyiksaan dan kekerasan seksual kepada NY, bocah empat tahun di Denpasar, Bali.
Desakan muncul setelah Yohanes disangka tindak pidana tambahan, yaitu kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan atau perkosaan sebagaimana diatur pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Fakta Baru, Polisi Ungkap Kekerasan Seksual Bocah Korban Penyiksaan di Denpasar
"Mendesak polisi juga menyertakan pasal 81 sehingga tersangka bisa dikenai tindakan kebiri kimia," kata aktivis perlindungan perempuan dan anak Siti Sapurah, Senin (1/7/2022).
Menurutnya, kebiri kimia diperlukan untuk menghilangkan hasrat seksual tersangka kepada anak atau dikenal dengan kejahatan pedofilia. Dengan begitu, hasrat seksualnya akan kembali normal, yakni hanya kepada orang dewasa.
Dia menegaskan, kebiri kimia bukanlah memotong penis tersangka, melainkan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dengan tujuan untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.
Aktivis yang dipanggil Ipung ini juga meminta tersangka dipasang chip atau alat elektronik di tubuhnya setelah bebas dari penjara.
Baca juga: Kejam, Ini Tampang Kedua Pelaku Penyiksaan Bocah Naya di Denpasar
Alat elektronik itu untuk mencegah tersangka kembali melakukan kekerasan seksual terhadap anak. "Ini memberi efek jera sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers siang tadi mengungkap temuan baru penyidikan, yaitu pencabulan. "Aksi itu dilakukan tersangka dengan memasukkan jari ke alat kelamin korban," katanya.
Dalam jumpa pers, sejumlah aktivis perempuan turut hadir. Mereka mendesak polisi menjerat tersangka dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Polisi sebelumnya telah menangkap ibu kandung NY, Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38).
Baca juga: Miris, Bocah Perempuan Ditemukan Menangis di Depan Toko dengan Luka Lebam dan Kaki Patah
Dari hasil pemeriksaan, NY menerima serangkaian penyiksaan mulai dari ditampar pipinya, perutnya, ditenggelamkan kepalanya ke ember hingga dibanting ke kasur.
Dugaan kekerasan seksual muncul setelah ditemukan luka gigitan di payudara korban. Tulang paha kanan korban juga patah diduga akibat ditindih Yohanes.
NY ditemukan warga di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, 19 Mei 2022 lalu. Bocah perempuan itu sengaja dibuang oleh Novita dan Yohanes.
Desakan muncul setelah Yohanes disangka tindak pidana tambahan, yaitu kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan atau perkosaan sebagaimana diatur pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Fakta Baru, Polisi Ungkap Kekerasan Seksual Bocah Korban Penyiksaan di Denpasar
"Mendesak polisi juga menyertakan pasal 81 sehingga tersangka bisa dikenai tindakan kebiri kimia," kata aktivis perlindungan perempuan dan anak Siti Sapurah, Senin (1/7/2022).
Menurutnya, kebiri kimia diperlukan untuk menghilangkan hasrat seksual tersangka kepada anak atau dikenal dengan kejahatan pedofilia. Dengan begitu, hasrat seksualnya akan kembali normal, yakni hanya kepada orang dewasa.
Dia menegaskan, kebiri kimia bukanlah memotong penis tersangka, melainkan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dengan tujuan untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.
Aktivis yang dipanggil Ipung ini juga meminta tersangka dipasang chip atau alat elektronik di tubuhnya setelah bebas dari penjara.
Baca juga: Kejam, Ini Tampang Kedua Pelaku Penyiksaan Bocah Naya di Denpasar
Alat elektronik itu untuk mencegah tersangka kembali melakukan kekerasan seksual terhadap anak. "Ini memberi efek jera sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers siang tadi mengungkap temuan baru penyidikan, yaitu pencabulan. "Aksi itu dilakukan tersangka dengan memasukkan jari ke alat kelamin korban," katanya.
Dalam jumpa pers, sejumlah aktivis perempuan turut hadir. Mereka mendesak polisi menjerat tersangka dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Polisi sebelumnya telah menangkap ibu kandung NY, Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38).
Baca juga: Miris, Bocah Perempuan Ditemukan Menangis di Depan Toko dengan Luka Lebam dan Kaki Patah
Dari hasil pemeriksaan, NY menerima serangkaian penyiksaan mulai dari ditampar pipinya, perutnya, ditenggelamkan kepalanya ke ember hingga dibanting ke kasur.
Dugaan kekerasan seksual muncul setelah ditemukan luka gigitan di payudara korban. Tulang paha kanan korban juga patah diduga akibat ditindih Yohanes.
NY ditemukan warga di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, 19 Mei 2022 lalu. Bocah perempuan itu sengaja dibuang oleh Novita dan Yohanes.
(nic)
Lihat Juga :