Bejat, Tak Kuat Menduda Pria Paruh Baya Perkosa Anak Tetangga
Senin, 01 Agustus 2022 - 17:54 WIB
loading...
Slamet (50) warga Megang Sakti, Musi Rawas, Sumsel ditangkap oleh Polres Mura karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Foto/Ist
A
A
A
MUSI RAWAS - Slamet (50) warga Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas (Mura), Sumsel ditangkap Satreskrim Polres Mura karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pria paruh baya tersebut melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak tetangganya, FY (17) saat korban baru pulang dari warung.
Baca juga: Pria Bejat Perkosa Gadis Belia yang Dipergoki Saat Pacaran
"Aksi kriminal duda ini terjadi saat korban hendak pulang ke rumah dari membeli sesuatu di warung, Senin (11/7/2022) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu tersangka memanggil korban dengan alasan ingin memberikan kue Lebaran," ujar Dedi, Senin (1/8/2022).
Saat dipanggil pelaku dari dalam rumah, lanjut Kasat Reskrim, korban menurutinya dan masuk ke dalam rumah pelaku. Saat korban sedang memindahkan kue dari dalam toples ke dalam kantong plastik, tiba-tiba tersangka menutup pintu depan rumah dan langsung menguncinya," ujarnya.
Setelah mengunci pintu, kata Dedi, korban langsung terkejut karena pelaku mengutarakan ingin mengajak 'main'. Saat korban bertanya ingin 'main' apa, tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memperkosanya.
"Tersangka menarik korban ke dalam kamar dan membekap mulutnya sambil mengancam. Dia meminta korban jangan memberitahu kepada keluarganya. Apabila korban mengadu kepada keluarganya, maka dia akan dibunuh," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pria paruh baya tersebut melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak tetangganya, FY (17) saat korban baru pulang dari warung.
Baca juga: Pria Bejat Perkosa Gadis Belia yang Dipergoki Saat Pacaran
"Aksi kriminal duda ini terjadi saat korban hendak pulang ke rumah dari membeli sesuatu di warung, Senin (11/7/2022) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu tersangka memanggil korban dengan alasan ingin memberikan kue Lebaran," ujar Dedi, Senin (1/8/2022).
Saat dipanggil pelaku dari dalam rumah, lanjut Kasat Reskrim, korban menurutinya dan masuk ke dalam rumah pelaku. Saat korban sedang memindahkan kue dari dalam toples ke dalam kantong plastik, tiba-tiba tersangka menutup pintu depan rumah dan langsung menguncinya," ujarnya.
Setelah mengunci pintu, kata Dedi, korban langsung terkejut karena pelaku mengutarakan ingin mengajak 'main'. Saat korban bertanya ingin 'main' apa, tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memperkosanya.
"Tersangka menarik korban ke dalam kamar dan membekap mulutnya sambil mengancam. Dia meminta korban jangan memberitahu kepada keluarganya. Apabila korban mengadu kepada keluarganya, maka dia akan dibunuh," ujarnya.
Lihat Juga :