Polisi Tangkap 6 Mafia Tanah Pemalsu Sertifikat di Bogor
Senin, 01 Agustus 2022 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Setelah menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan pemutih, selanjutnya diganti mencetak ulang isi sertifikat. Tak sampai di situ, pelaku juga masuk ke akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) milik pelaku DK untuk mengganti data.
"Nanti setelah bersih (sertifikat) mereka masukkan data pemilik baru sesuai dengan pemohon kepada mereka kepada calo-calo ini," ujarnya. Baca: Polda Metro Jaya Ungkap 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 Pegawai BPN
Kepada pemohon, para pelaku mematok tarif sekitar Rp25 juta. Aksi pemalsuan ini sudah dilakukan komplotan tersebut sejak tahun 2020 dengan kerugian masyarakat kurang lebih Rp10 miliar.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 378, 263 serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Barang buktinya ada sebanyak 24 sertifikat tanah yang diproses pelaku AR dan lainnya. Kami sedang melakukan pendalaman terus ada tidaknya keterkaitan perangkat desa atau lainnya dalam kasus ini," ucapnya.
"Nanti setelah bersih (sertifikat) mereka masukkan data pemilik baru sesuai dengan pemohon kepada mereka kepada calo-calo ini," ujarnya. Baca: Polda Metro Jaya Ungkap 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 Pegawai BPN
Kepada pemohon, para pelaku mematok tarif sekitar Rp25 juta. Aksi pemalsuan ini sudah dilakukan komplotan tersebut sejak tahun 2020 dengan kerugian masyarakat kurang lebih Rp10 miliar.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 378, 263 serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Barang buktinya ada sebanyak 24 sertifikat tanah yang diproses pelaku AR dan lainnya. Kami sedang melakukan pendalaman terus ada tidaknya keterkaitan perangkat desa atau lainnya dalam kasus ini," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :