KPU Sidrap Segera Sosialisasikan PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Jelang Pemilu
loading...
A
A
A
SIDRAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Kabupaten Sidrap, yang akan dilaksanakan di Aula KPU Sidrap, pada Senin (1/8/2022) besok.
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng menjelaskan, bahwa sosialisasi ini sebagai informasi awal kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sidrap yang telah mendapatkan akun Sipol dari KPU RI.
"Selain menyampaikan terkait dengan dasar hukum yang mengatur pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu, juga akan disampaikan alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik," jelasnya Minggu (31/7/2022).
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap , Saharuddin menyampaikan, KPU Sidrap memulai tahapan pendaftaran pada 1 Agustus 2022 besok dan penetapan peserta Pemilu 2024, pada 14 Desember 2022 mendatang.
"Kami akan mengundang Partai Politik KPU Sidrap dan sejumlah pihak terkait seperti Bawaslu Sidrap, Kapolres, Dandim 1420, Kadis Dukcapil, Kesbangpol, Kadis Pemdes dan Kabag Pemerintahan," terangnya.
KPU Sidrap mengajak partai politik yang ada di Kabupaten Sidrap untuk segera mempersiapkan diri dan proaktif melalui tahapan pendaftaran hingga penetapan peserta Pemilu.
"Kita berharap Parpol memastikan kehadirannya pada pertemuan sosialisasi yang digelar besok," pungkasnya.
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng menjelaskan, bahwa sosialisasi ini sebagai informasi awal kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sidrap yang telah mendapatkan akun Sipol dari KPU RI.
"Selain menyampaikan terkait dengan dasar hukum yang mengatur pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu, juga akan disampaikan alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik," jelasnya Minggu (31/7/2022).
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap , Saharuddin menyampaikan, KPU Sidrap memulai tahapan pendaftaran pada 1 Agustus 2022 besok dan penetapan peserta Pemilu 2024, pada 14 Desember 2022 mendatang.
"Kami akan mengundang Partai Politik KPU Sidrap dan sejumlah pihak terkait seperti Bawaslu Sidrap, Kapolres, Dandim 1420, Kadis Dukcapil, Kesbangpol, Kadis Pemdes dan Kabag Pemerintahan," terangnya.
KPU Sidrap mengajak partai politik yang ada di Kabupaten Sidrap untuk segera mempersiapkan diri dan proaktif melalui tahapan pendaftaran hingga penetapan peserta Pemilu.
"Kita berharap Parpol memastikan kehadirannya pada pertemuan sosialisasi yang digelar besok," pungkasnya.
(agn)