Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Kena Denda Rp250 Ribu, Ini Respons Warga

Minggu, 31 Juli 2022 - 10:14 WIB
loading...
Merokok Sembarangan...
Pemprov DKI bakal memberikan sanksi denda Rp250 ribu bagi warga yang merokok sembarangan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta yang akan memberlakukan sanksi denda bagi perokok sembarangan sebesar Rp250 ribu. Rencana itu mendapatkan respons positif dari masyarakat di Ibu Kota.

Santi (25) warga Jakarta Timur, misalnya, mendukung penuh rencana pemberlakuan sanksi denda bagi perokok yang merokok di luar daerah larangan merokok. Ia merasa, perokok sembarangan sangat mengganggu masyarakat yang tidak merokok.

”Setuju sih ya, karena saya pribadi enggak suka orang merokok. Itu mengganggu banget masyarakat sekitarnya,” kata Santi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2022). Baca juga: Pemda Diminta Libatkan Publik dalam Penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Dengan pemberlakuan sanksi Rp250 ribu, Santi yakin perokok bakal jera dan tidak merokok di sembarang tempat. ”Karena sekarang harga rokok naik. Belum lagi kalau dikenain sanksi denda, jadi pengeluarannya semakin banyak,”terangnya.

Senada dengan Santi, Roro (28), warga Jakarta Selatan juga setuju dengan rencana regulasi tersebut. Baginya, sanksi yang termaktub dalam rencana aturan itu akan membuat para perokok tidak menghisap rokok sembarangan.



”Sama sih, setuju (sama aturan denda Rp250 ribu bagi perokok sembarangan). Soalnya kalau (merokok) sembarangan kan ada yang enggak merokok juga, ada anak kecil. Jadi setuju sih,” kata Roro.

Tak hanya warga DKI Jakarta, Rika Adiqna Kamila Sadikin, warga asal Depok ini juga menyatakan sikap setuju terhadap rencana aturan itu. Sikap itu didasari lantaran ia merasa terganggu dengan para perokok. Baca juga: Pemerintah Mau Bikin Kawasan Industri Rokok, UKM dan IKM Diajak Gabung

Baginya, asap yang keluar dari mulut perokok membuat dirinya tak nyaman. ”Ya jujur saja saya terganggu ya, kan sudah ada area merokok juga.Kan demi kesehatan bersama juga. Apalagi sudah ada daerah larangan merokok,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan tengah merencanakan aturan sanksi bagi perokok di kawasan tanpa rokok. Sanksi itu berupa denda sebesar Rp250 ribu dan/atau sanksi kerja sosial yang langsjng dilaksanakan di tempat.

Pemprov DKI Jakarta juga berencana mengenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi para pihak yang mengiklankan, mesponsorkan, memberikan sponsor, menjual atau membeli rokok di kawasan tanpa rokok.Aturan itu, rencananya akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Rekomendasi
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Berita Terkini
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Infografis
Bakal Naik, Ini Daftar...
Bakal Naik, Ini Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved