Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Kena Denda Rp250 Ribu, Ini Respons Warga
Minggu, 31 Juli 2022 - 10:14 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya warga DKI Jakarta, Rika Adiqna Kamila Sadikin, warga asal Depok ini juga menyatakan sikap setuju terhadap rencana aturan itu. Sikap itu didasari lantaran ia merasa terganggu dengan para perokok. Baca juga: Pemerintah Mau Bikin Kawasan Industri Rokok, UKM dan IKM Diajak Gabung
Baginya, asap yang keluar dari mulut perokok membuat dirinya tak nyaman. ”Ya jujur saja saya terganggu ya, kan sudah ada area merokok juga.Kan demi kesehatan bersama juga. Apalagi sudah ada daerah larangan merokok,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan tengah merencanakan aturan sanksi bagi perokok di kawasan tanpa rokok. Sanksi itu berupa denda sebesar Rp250 ribu dan/atau sanksi kerja sosial yang langsjng dilaksanakan di tempat.
Pemprov DKI Jakarta juga berencana mengenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi para pihak yang mengiklankan, mesponsorkan, memberikan sponsor, menjual atau membeli rokok di kawasan tanpa rokok.Aturan itu, rencananya akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta.
Baginya, asap yang keluar dari mulut perokok membuat dirinya tak nyaman. ”Ya jujur saja saya terganggu ya, kan sudah ada area merokok juga.Kan demi kesehatan bersama juga. Apalagi sudah ada daerah larangan merokok,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan tengah merencanakan aturan sanksi bagi perokok di kawasan tanpa rokok. Sanksi itu berupa denda sebesar Rp250 ribu dan/atau sanksi kerja sosial yang langsjng dilaksanakan di tempat.
Pemprov DKI Jakarta juga berencana mengenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi para pihak yang mengiklankan, mesponsorkan, memberikan sponsor, menjual atau membeli rokok di kawasan tanpa rokok.Aturan itu, rencananya akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta.
(ams)
Lihat Juga :